Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Pelatihan Pemasaran Digital UKM

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Pelatihan Pemasaran Digital UKM

Bandar Lampung --- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menggelar Pelatihan Pemasaran Digital UKM bertempat di Hotel Whiz Prime, Jumat (13/10/2023).

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI No 31 Tahun 2023  tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, dimana Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang menyikapi pasca penerbitan Permendag tersebut. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung Siti Fatimah menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi provinsi Lampung tercatat sebesar 4,28% pada tahun 2022 lebih baik daripada tahun 2021 yang sebesar 2,79%. 

"Seiring dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi itu, capaian IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Provinsi Lampung adalah sebesar 70,45 pada tahun 2022 dan meningkat 0,79% dibandingkan pada tahun 20221. Semoga tahun 2023 Indonesia bisa mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi setelah pulih dari dampak pandemi," ucapnya.

Salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi tersebut adalah melalui sistem perdagangan elektronik atau dikenal sebagai e-commerce yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai sarana pengembangan usaha terutama untuk mempromosikan dan memasarkan produk-produknya.

"E-commerce dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran produk pedagang kecil, menengah yang sangat menjanjikan karena dapat memotong rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk yang dibutuhkan dengan harga yang wajar," lanjutnya.

Dengan kemudahan tersebut, di era pasar digital saat ini timbul suatu permasalahan yaitu salah satunya praktek tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 

Sehingga dalam menyikapi hal tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk membangun ekonomi niaga elektronik yang adil, sehat dan bermanfaat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen dan pelaku usaha di dalam negeri serta untuk mencegah  persaingan usaha yang kurang adil dan kurang fair.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung juga menyampaikan bahwa dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai kegiatan dalam memfasilitasi UKM khususnya UKM yang berada di wilayah Provinsi Lampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung juga telah melakukan fasilitasi terhadap UKM melalui beberapa kegiatan dengan sistem online tanpa dipungut biaya. Pertama, fasilitasi merk dagang bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Lampung, Kemudian fasilitas sertifikasi halal yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan yang dalam hal ini ada sekitar 80 UMKM yang telah undang di acara beberapa waktu lalu, Kemudian pengaduan penyelesaian sengketa konsumen BPSK, Sertifikasi TKDN desain kemasan, serta Registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Gallery sIKaM," jelasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan visi pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019-2024 yaitu 'Rakyat Lampung Berjaya' dan sejalan dengan misi ke-lima yaitu membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan.

"Melalui program kartu berjaya yang sudah menggunakan sistem elektronik e-commerce yang dapat mengakses berbagai kebutuhan petani tetapi pelaku UMKM juga bisa terlibat didalam program kartu petani berjaya tersebut," ujarnya.

Diakhir, Elvira juga mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan hasil perdagangan para pelaku usaha melalui pemasaran digital.

"Pemerintah Provinsi sangat berharap penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Pemasaran Digital UKM ini dapat mengoptimalkan hasil perdagangan melalui digital yang akan dapat berdampak nyata bagi pedagang kecil dan menengah sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah Lampung," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung Irfan Farulian menyambut baik respon cepat langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Lampung pasca penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023. 

"Sebetulnya ini adalah suatu yang baik, karena Bank Indonesia juga berkepentingan, karena kami di Bank Indonesia memang mempunyai program kerja untuk pemberdayaan UMKM. Bank Indonesia menyambut baik hal ini, sudah lebih dulu merespon dan menerapkan sosialisasi kepada teman-teman UMKM di Provinsi Lampung khususnya," ucapnya.

Bank Indonesia dalam hal ini juga memandang UMKM memiliki peran yang luar biasa dalam membangun perekonomian. "UMKM ini mempunyai peran yang luar biasa dalam perekonomian, sehingga kalau UMKM ini tidak kita bantu, tidak kita lindungi maka akan berdampak pada stabilitas ekonomi kita," lanjutnya.

Irfan Farulian juga menyebutkan bahwa kehadiran BI disini untuk menemukan perspektif baru dalam mewujudkan UMKM Go Digital. "Kami hadir disini karena juga ingin mendapatkan pencerahan sehingga nanti mungkin ada isu-isu yang mungkin memang tidak mendapatkannya, dari startupnya juga bagus dan seperti apa dan dari UMKM nya sendiri nanti pandangan mereka bagaimana, karena bank Indonesia ingin mengangkat mereka ke go digital," pungkas Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung Irfan Farulian.

Adapun Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perindustrian & Perdagangan (Perindag) Provinsi Lampung, M. Zimmi Skill dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang implementasi Permendag No 31 Tahun 2023 dan juga menambah wawasan para pelaku usaha khususnya para pelaku UMKM yang di wilayah Provinsi Lampung terkait perdagangan dan jasa melalui sistem digital dari segala aspek dimulai dari perizinan sampai dengan pemasaran.

Kegiatan ini diikuti oleh 86 (delapan puluh enam) peserta yang terdiri dari OPD Pemprov Lampung, OPD Pemkab/ Kota, UKM Potensial, dan pelaku usaha operator E-Commers serta menghadirkan Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Analisa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Hapsari Wikaningtyas yang hadir secara virtual sebagai narasumber, dan Rejive Dewangga sebagai Pelaku Digital Marketing 4.0 yang hadir secara langsung dalam pelatihan tersebut. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)