Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah

Serambilampung.com - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Derah secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, di Ruang Command Center Lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (20/11/2023). 

Mendagri mengatakan, selain inflasi rapat kali ini juga membahas  Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sekaligus mensosialisasikan PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No.36 Tahun 2021  tentang Pengupahan yang telah ditetapkan pada 10 November 2023 dan mengenai masalah perdagangan karbon. 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Penetapan UMP dan UMK, masing-masing berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan  Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di wilayah yang bersangkutan dengan berdasar kepada PP NO.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP NO.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa hal penting dalam pelaksanaan penetapan Upah Minimun yaitu :

1. Kebijakan UMP dan UMK berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

2. Kebijakan upah minimun terkait dengan kondisi ekonom dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

3. Kebijakan pengupahan buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah. 

Kemudian Mendagri mengharapkan perubahan Upah Minimun ini menjadi titik temu antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Selanjutnya, Mendagri mengungkapkan isu tentang perdagangan karbon terhadap lingkungan dan bagaimana penyeimbangan antara potensi karbon dan dampaknya terhadap lingkungan.

Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).  

Direktur OJK kemudian menjelaskan tentang Pengawasan terhadap perdagangan Efek termasuk Unit Karbon (pasar sekunder) berdasarkan UU Pasar Modal dan UU P2SK dilakukan oleh OJK serta pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan Bursa Karbon harus memperoleh izin usaha dari OJK.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan keterkaitan antara Upah Minimum dan Perdagangan Karbon dengan Inflasi. Jika Upah Minimum Regional berhasil mengangkat daya beli buruh, maka angka inflasi bisa menurun begitu juga sebaliknya. Perdagangan Karbon jika bisa dilakukan akan dapat mempengaruhi simpanan pendapatan daerah menjadi tinggi sehingga dapat melakukan subsidi untuk mengendalikan inflasi. 

Deputi BPS Pudji Ismartini menyampaikan tinjauan inflasi November yang dalam lima tahun terakhir lebih tinggi dibanding inflasi Oktober. Komoditas yang mempengaruhi adalah telur ayam ras, daging ayam ras, bawang merah, cabai rawit, cabai merah gulapasir, dan beras.

Jumlah kenaikan tertinggi terjadi di wilayah Pulau Sumatera, salah satunya di Provinsi Lampung Kabupaten Pringsewu dengan kenaikan IPH senilai 5,51% dan komoditas yang mempengaruhi adalah cabai rawit (Rp. 75.576/kg), cabai merah (Rp. 83.345/kg), dan beras (Rp. 13.990/kg).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy mengatakan Prognosa sampai akhir tahun 2023 semua komoditas pangan diproyeksikan aman. 

Bapanas melakukan beberapa antisipasi kenaikan harga beras di tingkat konsumen melalui realisasi penyaluran beras SPHP sampai 18 November 2023 sebesar 950 ribu ton, penyaluran terbesar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat. Kemudian pemanfaatan dekonsentrasi untuk pelaksanaan Gerakan Pangan Murah setiap minggu di wilayah masing-masing.

Sekdaprov selanjutnya menjelaskan untuk lebih memperhatikan kenaikan dan penurunan inflasi yang ada di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.  (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)