Syarat Partai Politik untuk Usul Paslon Pilkada Mesuji

Syarat Partai Politik untuk Usul Paslon Pilkada Mesuji

SERAMBILAMPUNG, MESUJI - Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 11 angka 1 huruf b (3) disebutkan :

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon lika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan dengan ketentuan (untuk Kabupaten Mesuji) yakni :

Kabupaten/kota dengan jumlah pendududuk yang termuat podo daftar pemillih tetop sampai dengon 250.000 (dua rotus lima puluh ribu) jiwa, Portai Politik Peserto Pemilu otou Gobungon Partalitik Peserta Pemillu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/koto tersebut.

Bahwa pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji adalah sebesar 169.997 [seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) pemilih sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Mesuji Nomor 443 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar
Pemillh Tetap (DPT) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 517 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mesuji Tahun 2024,jumlah seluruh suara sah Partai Politik Se-Kabupaten Mesuji yakni sebanyak 130.884 (seratus tiga
puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat) suara sah dengan rincian perolehan dan persentase suara sah partai politik sebagai berikut : Partai Nasdem 23.723 (18,13%) ; Partai Kebangkitan Bangsa 19.110 (14,60%) : PDI Perjuangan 17.631 (13,47%) Partai Golkar 15.512 (11,85%); Partai Amanat Nasional 14.528 (11.10%); Partai Demokrat
13.371 (10,22%), Partai Gerindra 12.127 (9.27%): Partal Persatuan Pembangunan 6.088 (4.65%); Partai Keadilan Sejahtera 5.812 (4,44%); Partai Hati Nurani Rakyat 1.784
(1,36%), Partai Gelombang Rakyat Indonesia 630 (0,48%), Partai Buruh 227 (0,17%);
Partai Perindo 205 (0.16%); Partai Bulan Bintang 111 (0,08%); Partai Kebangkitan
Nusantara 25 (0.02%); Partai Garda Republik Indonesia O (0%); Partai Solidaritas
Indonesia 0 (0%); Partai Ummat 0 (0%).

Berdasarkan jumlah DPT dan jumlah perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mesuji menetapkan bahwa syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 20024 untuk mengajukan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 adalah 10 % dari 130.884 suara sah,
yaitu 13.089 suara sah.

Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1065 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada
tanggal 27 sd 29 Agustus 2024. pada tahapan ini terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan
Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mesuji yaitu :

1. Hi.Elfianah, S.E dan Yugi Wicaksono, S.M. yang hadir pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 11.05 WIB dengan didukung 3 (tiga) partai politik yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan jumlah gabungan suara partai pengusung 52.606 suara.

2. Syamsudin S.Sos., M.M. dan A.Yulivan Nurullah, S.T, M.M yang hadir pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul15.02 WIB dengan didukung 1 (satu) partai politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan jumlah suara 17.631 suara.

3. Hi.Suprapto, S.Psi., M.M dan Fuad
Amrulloh, S.E pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20.41 WIB dengan didukung 4
(empat) partai politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai
Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah gabungan suara partai
pengusung 38.555.

4. Hi, Edi Ashari, S.E dan Tri Isyani, S.E.I pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 22.20 WIB dengan didukung 1 (satu) partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah suara 19.110 suara. (*)