Tidak Sesuai Tempat, Pembangunan Reklame Milik PT Dinamis Media Indonesia di Bonkar Pemkab Lamsel

Pemerintah Daerah Kabupaten Lamsel memberikan teguran kepada PT Dinamis Media Indonesia yang melakukan pembangunan Tiang Reklame yang tidak sesui tempat yang di Izinkan. karenanya, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu terpaksa harus di bongkar pihak Polisi pamong Paraja (POL PP) Pemkab lamsel.

Tidak Sesuai Tempat, Pembangunan Reklame Milik PT Dinamis Media Indonesia di Bonkar Pemkab Lamsel
Saat dilakukan Pembongkaran pembangun Tiang Reklame milik PT Dinamis Indonesia Oleh Pemkab Lamsel (poto : Lim).an

LAMSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Lamsel memberikan teguran kepada PT Dinamis Media Indonesia yang melakukan pembangunan Tiang Reklame yang tidak sesui tempat yang di Izinkan. karenanya, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu terpaksa harus di bongkar pihak Polisi pamong Paraja (POL PP) Pemkab lamsel.

Plt Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara membenarkan adanya penertiban pembuatan papan reklame milik PT Dinamis Indonesi.

Menurut dia, penertiban dilakukan karena pihak perusahaan reklame tersebut melakukan pemasangan tidak pada tempatnya, karenanya pihak pemkab minta untuk dipindahkan ketempat sesui dengan titik yang telah di tentukan.

 

Disingung apakah tindakan yang dilakukan pihak pemkab termasuk menghalangi pihak Perusahaan yang ingin ber-investasi di Lamsel, Rio Gismara menegaskan, pihak pemkab tidak pernah menghalang halangi siapapun yang ingin berivestasi di Kqvupaten Lamsel, bahkan pemerintah daerah sangat mendukung dan menermudah jika ada Investor yang akan berinvestasi.

“Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di lamsel, bahkan kami sangat mendukung, asalkan semua sesui dengan aturan yang ada” Tegas Rio.. jumat (9/6)..

Di Jelaskan dia, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, sangat mendukung jika ada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di lamsel, namun Estitika lngkungan juga harus di perhatikan, dan tidak melanggar aturan yang ada.

Terkait pembangunan Reklame yang dilakukan pihak PT Dinamis Indonesia mengapa dilakukan penertiban, Menurut Rio Gismara, karena letak pembangunannya  tidak sesui dengan Izin yang dikleuarkan, dimana dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang masjid agung, namun pihak PT Dinamis memasang di Areal akses kluar masuk/ pagar masjid Agung Kalianda.

 

“Izin titik pemasangan reklame yang telah terbit berada di simpang simpang mesjid agung bukan di areal depan pagar mesjid agun, karena itu kami tertiban agar di pindahkan sesui titik yang telah ditentukan.

“ seharusnya pihak perusahaan tau, apalagi Izin terbit pada Bulan Pebruari lalu, dan baru dibangun sekarang, ini juga jadi pertanyaan kami mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan” ujar Rio. ( *)

 Editor Lim.