142 Aset Tanah Pemkot Bandar Lampung Belum Bersertifikat

142 Aset Tanah Pemkot Bandar Lampung Belum Bersertifikat

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memiliki aset berupa bidang tanah sebanyak 876 bidang. Dari total jumlah itu, 142 bidang tanah diantaranya hingga saat ini belum bersertifikat.

Tanah tersebut tersebar di seluruh kelurahan dan kecamatan yang ada di Bandar Lampung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, total bidang tanah yang dimiliki pemkot ada sebanyak 876 bidang.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 734 bidang tanah sudah bersertifikan. Sementara yang belum ada 142 bidang tanah," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/2/2023).

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Bandar Lampung, Rudison menambahkan, dari 142 aset yang belum bersertifikat itu, saat ini yang sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasiona (BPN) lebih dari 50 aset.

"Sedangkan sisanya dalam proses pelengkapan berkas. Namun yang pasti setiap tahunnya tentu ada prodak sertifikat yang keluar dari BPN," kata dia.

Masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat. Karena memang itu dari BPN yang tidak sekaligus menerbitkan.

"Ya artinya bertahap. Namun upaya kita tetap kita masukan berkas tanah itu untuk disertifikati, tapi memang kembali lagi dari BPN yang berwenang," jelasnya.

Rudison juga mengaku, dari jumlah yang diajukan belum tentu semuanya itu diterbitkan oleh BPN.

"Tapi yang penting kita sudah mengusulkan. Masalah prosesnya itu ada di BPN," tutupnya. (oza)