52 Pelaku Usaha Ikuti Bimtek LKPM OSS-RBA 2024
SERAMBI LAMPUNG.COM- Sebanyak 52 pelaku usaha mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Tahun 2204 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Pantai M-Beach Kalianda, Kamis, 25 Juli 2024.
Kepala DPMPTSP Lampung Selatan Rio Gismara, diwakili Sekretarisnya Tri Winarti, menyampaikan bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi daerah maupun Nasional. Sebab, melalui Bimtek ini akan disampaikan berbagai hal terkait Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online.
"Sebagaimana yang diatur sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 tentang, Penanaman Modal dan Peraturan Kementrian BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal," ujarnya.
Dia menegaskan, setiap perusahaan wajib memberikan laporan penanaman modal dengan periode pertriwulan bagi pelaku usaha non Usaha Menegah Kecil (UMK). Lalu, laporan setiap semester bagi pelaku usaha UMK.
"Apabila tidak melapor akan ada sanksi yang diberikan terhadap perusahaan. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal," tegasnya.
Lebih lanjut dia, mengatakan kegiatan bimtek ini dinilai sangat tepat dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM RI dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Sebagai salah satu wujud upaya dari pencapaian target dan tujuan dalam peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha khususnya di Lampung Selatan,"ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Bimtek DPMPTSP Lampung Selatan Ade Ikhsan, menjelaskan bimtek ini akan dilaksanakan dalam empat tahap dan di ikuti oleh 208 peserta. Untuk tahun 2024 ini, baru digelar tahap pertama yang diikuti oleh 52 pelaku usaha yang terdiri dari perusahaan kecil, menengah dan besar.
"Dalam bimtek ini akan disampaikan berbagai hal terkait Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomir 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kementrian BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Jadi, setiap perusahaan wajib memberikan Laporan Penanaman Modal Periode pertriwulan Bagi Pelaku Usaha Non UMK dan per semester Bagi Pelaku Usaha UMK," terangnya.
Dia berharap, pada kegiatan ini peserta bisa memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha. Sehingga, perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha dengan pasti, mudah dan tepat.
"Ini untuk menghindari pelanggaran aturan yang bisa merugikan perusahaan itu sendiri. Karena akan ada sanksi tegas apabila perusahaan itu tidak melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya," pungkasnya. (MAN)