Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI, SERAMBILAMPUNG — Aroma busuk korupsi kembali tercium dari proyek infrastruktur publik di Lampung Utara. Kali ini, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. AF, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi sejumlah bangunan rumah sakit senilai miliaran rupiah.

Tak sendiri, dr. AF ditahan bersama seorang rekanan proyek berinisial ID yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek tahun anggaran 2022 itu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr. AF dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih dan rompi tahanan merah muda digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung, mengungkapkan proyek yang kini dipersoalkan meliputi tiga item penting: rehabilitasi gedung ICU, ruang kebidanan, dan ruang perawatan penyakit dalam. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2.398.000.000 (Rp2,39 miliar) bersumber dari APBD tahun 2022.

Baca Juga :  Lampung Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Bupati Hamartoni: Amanah Besar

“Dalam proyek ini, dr. AF bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara ID adalah penyedia jasa yang memenangkan pekerjaan,” jelas Azhari dalam keterangan pers, Selasa (29/7).

Namun dalam praktiknya, pekerjaan tak dilaksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Bahkan lebih fatal, rekanan yang mengerjakan proyek ternyata bukan pemenang tender sah, melainkan pihak subkontraktor yang tidak terikat kontrak resmi.

“Dari hasil audit investigatif, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp211.088.277, atau sekitar 8,8 persen dari total nilai proyek,” tambah Azhari.

Penyimpangan dalam proyek ini bukan hanya soal teknis pekerjaan atau administrasi tender. Fakta bahwa pihak subkontraktor yang tidak memiliki legalitas bisa mengerjakan proyek negara, mengindikasikan adanya kelemahan bahkan kemungkinan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Lampung Utara Klarifikasi Dugaan Manipulasi Seleksi P3K

Praktik semacam ini bukan hal baru dalam proyek-proyek infrastruktur kesehatan daerah. Sering kali pemenang tender hanya menjadi ‘pelengkap administrasi’, sementara proyek dikerjakan pihak ketiga yang tidak punya kompetensi atau tanggung jawab langsung terhadap negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal rumah sakit, pihak penyedia lain, maupun pejabat pemerintahan terkait.

“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, dan akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegas Azhari.

Penahanan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa sektor kesehatan yang seharusnya menjadi ruang paling steril dari praktik korupsi justru rentan dijadikan ladang bancakan proyek. Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi menyentuh aktor-aktor yang bermain di balik layar sistem pengadaan dan pengawasan proyek daerah. (Dell)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala Sekolah Prima Kotabumi Luruskan Isu Manipulasi Data Siswa
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja
Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?
Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai, Mahesa Ditangkap Polda Banten
Ibu di Lampura Lapor PWI, Anak Jadi Korban Perundungan hingga Dipaksa Minum Miras
Viral Foto Napi Hisap Sabu Di Penjara “Skandal Di Lapas Kotabumi”
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti
Pelayanan PLN Kotabumi Dikeluhkan: Lamban Banyak Teori
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Eks Kepala Sekolah Prima Kotabumi Luruskan Isu Manipulasi Data Siswa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:35 WIB

Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:22 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai, Mahesa Ditangkap Polda Banten

Berita Terbaru

Atlet muda asal Lampung Selatan, Agung poto bersama Ketua Umum POBSI Provinsi Lampung, Taufan Aditya Irana

Bandar Lampung

Agung dari Lampung Selatan Juara POBSI Lampung CUP 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 23:43 WIB

Jajaran DTPH -Bun Lampung Selatan lakukan kunker ke Bogor. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

DTPH -Bun Lamsel Akan Kembangkan KPK dan Kelapa Kopyor

Kamis, 28 Agu 2025 - 09:45 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melantik 8 pejabat eselon III di Lingkungan Pemkab Lamsel, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Delapan Pejabat Eselon III di Lantik

Rabu, 27 Agu 2025 - 13:20 WIB