Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI, SERAMBILAMPUNG — Aroma busuk korupsi kembali tercium dari proyek infrastruktur publik di Lampung Utara. Kali ini, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. AF, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi sejumlah bangunan rumah sakit senilai miliaran rupiah.

Tak sendiri, dr. AF ditahan bersama seorang rekanan proyek berinisial ID yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek tahun anggaran 2022 itu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr. AF dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih dan rompi tahanan merah muda digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung, mengungkapkan proyek yang kini dipersoalkan meliputi tiga item penting: rehabilitasi gedung ICU, ruang kebidanan, dan ruang perawatan penyakit dalam. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2.398.000.000 (Rp2,39 miliar) bersumber dari APBD tahun 2022.

Baca Juga :  Dihadapan Dewan, Hamartoni-Romli Paparkan Visi Misi Bangun Lampura 5 Tahun Ke Depan

“Dalam proyek ini, dr. AF bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara ID adalah penyedia jasa yang memenangkan pekerjaan,” jelas Azhari dalam keterangan pers, Selasa (29/7).

Namun dalam praktiknya, pekerjaan tak dilaksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Bahkan lebih fatal, rekanan yang mengerjakan proyek ternyata bukan pemenang tender sah, melainkan pihak subkontraktor yang tidak terikat kontrak resmi.

“Dari hasil audit investigatif, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp211.088.277, atau sekitar 8,8 persen dari total nilai proyek,” tambah Azhari.

Penyimpangan dalam proyek ini bukan hanya soal teknis pekerjaan atau administrasi tender. Fakta bahwa pihak subkontraktor yang tidak memiliki legalitas bisa mengerjakan proyek negara, mengindikasikan adanya kelemahan bahkan kemungkinan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Pegawai Diskominfo Lampura Ditipu Calo Samsat, Uang Pajak Rp 7,9 Juta Raib

Praktik semacam ini bukan hal baru dalam proyek-proyek infrastruktur kesehatan daerah. Sering kali pemenang tender hanya menjadi ‘pelengkap administrasi’, sementara proyek dikerjakan pihak ketiga yang tidak punya kompetensi atau tanggung jawab langsung terhadap negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal rumah sakit, pihak penyedia lain, maupun pejabat pemerintahan terkait.

“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, dan akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegas Azhari.

Penahanan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa sektor kesehatan yang seharusnya menjadi ruang paling steril dari praktik korupsi justru rentan dijadikan ladang bancakan proyek. Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi menyentuh aktor-aktor yang bermain di balik layar sistem pengadaan dan pengawasan proyek daerah. (Dell)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir Tiap Hari Kecelakaan, Warga Desak Lampu Merah di Depan Polsek Kalianda
Tak Tersentuh Pembangunan Pemkab, Warga Tulung Mili Urunan Perbaiki Jalan Rusak
Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Insiden Boom Smoke, Panitia Piala Bupati Lampura Bantah Tudingan Tak Bertanggung Jawab
Gudang Tak Dialiri Listrik, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran RSUD Ryacudu
Percikan Boom Smoke Lukai Mata Penonton di Turnamen Futsal Piala Bupati Lampura
RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Dua Ledakan Terdengar
Bupati Hamartoni Siap Dukung PWI-SIWO Lampung Utara Hadapi Porwanas 2027
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Hampir Tiap Hari Kecelakaan, Warga Desak Lampu Merah di Depan Polsek Kalianda

Kamis, 10 September 2026 - 16:28 WIB

Tak Tersentuh Pembangunan Pemkab, Warga Tulung Mili Urunan Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 8 September 2026 - 20:21 WIB

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 3 September 2026 - 22:32 WIB

Insiden Boom Smoke, Panitia Piala Bupati Lampura Bantah Tudingan Tak Bertanggung Jawab

Rabu, 2 September 2026 - 18:56 WIB

Gudang Tak Dialiri Listrik, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran RSUD Ryacudu

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB