LAMPUNG SELATAN, Serambilampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menyusun regulasi penataan tiang dan jaringan kabel internet sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha telekomunikasi sekaligus mendukung iklim investasi di daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut hasil Dialog Otonomi Daerah dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-26 di Deli Serdang.
Menurut Rio, forum yang mempertemukan pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), dan pemangku kepentingan lainnya menghasilkan berbagai rekomendasi mengenai tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih efektif.
“Salah satu praktik baik yang banyak dibahas adalah penerapan sistem tiang bersama bagi penyelenggara jaringan. Model ini dinilai mampu mengurangi kesemrawutan kabel udara sekaligus meningkatkan efisiensi pembangunan infrastruktur telekomunikasi,” kata Rio.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyiapkan regulasi melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah.
Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur aspek perizinan, tetapi juga penataan jaringan fiber optik, penggunaan tiang bersama, penertiban kabel udara, hingga mekanisme retribusi daerah.
Menurut Rio, keberadaan aturan yang jelas menjadi kebutuhan seiring meningkatnya investasi jaringan telekomunikasi di Lampung Selatan. Penataan yang baik diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor tanpa menghambat perluasan layanan internet kepada masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperbaiki estetika kawasan perkotaan, serta menciptakan tata ruang yang lebih tertib.
Sebagai langkah awal, DPMPTSP telah mengundang sejumlah perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk membangun kesepahaman mengenai rencana penataan kabel fiber optik di wilayah Lampung Selatan.
Pemerintah daerah berharap proses tersebut menghasilkan komitmen bersama sehingga penataan dapat dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga keberlangsungan layanan digital.
Rio menegaskan, penataan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat daya saing ekonomi dan mendukung percepatan transformasi digital.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Rio. (Man/Red).









