Terlibat Penyelundupan BBL Ilegal, Oknum Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, SERAMBILAMPUNG – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Kedua tersangka tersebut berinisial NA (47) warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang Dinas di salah satu Polsek Jajaran Polres Pesisir Barat, tinggal di Teluk Betung Bandar Lampung

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” ujar IPTU Algy.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.

Baca Juga :  Polsek Kalianda Bekuk Pelaku Pencurian di Stadion, Tiga Rekan Masih Diburu

Kasus Berawal dari Penangkapan Pelaku Utama

Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Komitmen Polres Pesisir Barat dalam Pemberantasan Penyelundupan BBL

Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal penyelundupan BBL yang dapat merugikan ekosistem laut serta perekonomian negara. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL,” tutup IPTU Algy.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE Memasuki Tahap Mediasi di Mapolres Lampung Selatan

Lebih lanjut, Polres Pesisir Barat juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, yang sejalan dengan Asta Cita Program Kerja 100 Hari Presiden Republik Indonesia.

“Kami meminta semua pihak untuk mendukung dan bekerja sama dengan Polres Pesisir Barat dalam melakukan imbauan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster,” tambah IPTU Algy.

Beliau juga menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya nelayan, diimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga berkontribusi pada pemasukan negara,” tutupnya. (Gustina)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Lampung Geledah Rumah Zulkifli Anwar, Terkait Kasus Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Terkait OTT Aktivis: Antara Pemerasan, Perdamaian, dan Pertanyaan Siapa yang Mengorder?
GEPAK Lampung Buka Suara Soal Penangkapan, Sebut Ada Uang Jebakan
Sat Samapta Polres Lampung Selatan Gelar Patroli Kota Presisi dan Salurkan Beras kepada Warga
Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT
Pemkab Pesibar Launching Program Makan Bergizi Gratis
Banjir Kepung Kantor Pemkab Pesisir Barat, Mobil Pegawai Mengapung di Basement
Polsek Kalianda Gelar Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas Bersama TNI, Pol PP, dan Linmas
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 23:35 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah Zulkifli Anwar, Terkait Kasus Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Selasa, 23 September 2025 - 15:29 WIB

Terkait OTT Aktivis: Antara Pemerasan, Perdamaian, dan Pertanyaan Siapa yang Mengorder?

Senin, 22 September 2025 - 22:56 WIB

GEPAK Lampung Buka Suara Soal Penangkapan, Sebut Ada Uang Jebakan

Rabu, 17 September 2025 - 14:39 WIB

Sat Samapta Polres Lampung Selatan Gelar Patroli Kota Presisi dan Salurkan Beras kepada Warga

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat diwawancarai di depan Kantornya, Rabu, 22 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Bupati Egi Siap Ekstra Menghadapi Pemangkasan Dana TKD 2026

Rabu, 22 Okt 2025 - 16:49 WIB

Pengurus Partai Golkar Lampung Selatan foto bersama warga yang diberikan santunan dalam peringatan Hut Partai Golkar Ke-61. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

DPD Partai Golkar Lamsel Adakan Berbagai Kegiatan

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:34 WIB

Para peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan tersebut. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Sosialisasi Budaya Membaca dan Listerasi Berlanjut di Sidomulyo

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:07 WIB

Lampung Selatan

Pendaftar Calon Direksi dan Komisaris BUMD LSM Capai 18 Orang

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:01 WIB

Lampung Selatan

Egi Apresiasi Masa Kepemimpinan Prabowo – Gibran

Selasa, 21 Okt 2025 - 17:33 WIB