Bandarlampung - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 bakal diberi sanksi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herliwati saat ditemui di lingkungan kantor pemkot setempat, Selasa (19/4). "Itu sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022, tentang aturan cuti bersama ASN," katanya.
Dimana dalam aturan itu, lanjut Herliwati, melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.
"Dalam surat itu belum ada dimuat untuk sanksi PNS bagi yang menggunakan fasilitas dinas. Tapi tentunya kita harus ada laporan ke walikota, apa nanti yang akan ada tindakannya kita belum berkoordinasi," ujarnya.
Sementara, lanjutnya, bagi ASN yang ingin cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Yang tercatat di BKD saat ini belum banyak yang mengajukan.
"PNS sudah 2 tahun tidak cuti, tentunya mungkin saja banyak tahun ini yang mengajukan cuti. Tapi Alhamdulillah sampai sekarang kalau berkas-berkas yang masuk ke BKD belum ada sebegitu banyak," ungkapnya.
Menurutnya, pengajuan cuti itu tahun ini sedikit berbeda, dimana ASN melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing yang nantinya diteruskan ke BKD. Kemudian kalau eselon tergantung, kalau eselon 3 dan 4 itu izin cutinya langsung pada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Sementara kalau yang eselon 2 atau kepala OPD tentunya langsung melalui walikota. Karena sekarang agak berbeda," jelasnya.
Ia memastikan, bagi yang mengajukan cuti keluar daerah tidak akan mengganggu aktivitas di OPD tempatnya bekerja.
"Kemungkinan dia (ASN) orang tuanya jauh ada di pulau Jawa. Tapi itu seperti biasa saja, tidak akan mengganggu aktivitas OPD," pungkasnya. (dka)
- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 bakal diberi sanksi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herliwati saat ditemui di lingkungan kantor pemkot setempat, Selasa (19/4). "Itu sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022, tentang aturan cuti bersama ASN," katanya.
Dimana dalam aturan itu, lanjut Herliwati, melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.
"Dalam surat itu belum ada dimuat untuk sanksi PNS bagi yang menggunakan fasilitas dinas. Tapi tentunya kita harus ada laporan ke walikota, apa nanti yang akan ada tindakannya kita belum berkoordinasi," ujarnya.
Sementara, lanjutnya, bagi ASN yang ingin cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Yang tercatat di BKD saat ini belum banyak yang mengajukan.
"PNS sudah 2 tahun tidak cuti, tentunya mungkin saja banyak tahun ini yang mengajukan cuti. Tapi Alhamdulillah sampai sekarang kalau berkas-berkas yang masuk ke BKD belum ada sebegitu banyak," ungkapnya.
Menurutnya, pengajuan cuti itu tahun ini sedikit berbeda, dimana ASN melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing yang nantinya diteruskan ke BKD. Kemudian kalau eselon tergantung, kalau eselon 3 dan 4 itu izin cutinya langsung pada Sekretaris Daerah (Sekda).
"Sementara kalau yang eselon 2 atau kepala OPD tentunya langsung melalui walikota. Karena sekarang agak berbeda," jelasnya.
Ia memastikan, bagi yang mengajukan cuti keluar daerah tidak akan mengganggu aktivitas di OPD tempatnya bekerja.
"Kemungkinan dia (ASN) orang tuanya jauh ada di pulau Jawa. Tapi itu seperti biasa saja, tidak akan mengganggu aktivitas OPD," pungkasnya. (oza)