Bidang Hukum KONI Lampung Siapkan Advokat Untuk Bantu Atlet Dan Pelatih
BANDARLAMPUNG - Bidang Hukum Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, siap memberikan bantuan dan melakukan advoksi bagi para atlet dan pelatih peraih medali, pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Lampung 2022 lalu.
Kesiapan bantuan dan pelaksanaan advoksi, disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Hukum Olahraga KONI Lampung Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, MKn, Selasa (18/4) di Bandarlampung.
Advokad dan Dosen Paska Sarjana Unila Universitas Lampung (Unila) itu menegaskan, KONI Lampung melalui Bidang Hukum Olahraganya siap memberikan bantuan kepada para atlet dan pelatih Kabupaten/Kota Peraih medali pada Porprov IX Lampung di Bandarlampung tahun lalu, bilang memang diperlukan sebagai tidak lanjut dari belum dibarikannya hak para atlet dan pelatih, sesuai dengan janji yang diberikan oleh Kabupaten/Kota tempat atlet bernaung.
"Mohon izin. Bagi atlet yang hak-haknya belum diberikan, kami dari Bidang Hukum olahraga, akan membantu dan Melakukan advokasi," katanya menegaskan.
Lebih lanjut Sopian menambahkan, Dia meminta pihak atau pengurus KONI Lampung yang memiliki akses kepara atlet Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan bonus. Untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi maksud dan tujuan idang Hukum, demi kebaikan olahraga Lampung dan khususnya para atlet Kabupaten/Kota yang ada saat ini. Dia menambahkan, bonus adalah bentuk penghargaan yang dinantikan oleh seorang atlet berprestasi untuk motivasi agar lebih berprestasi lagi.
"Apabila diperkenankan, mohon disampsikan kepada teman-teman kita untuk memberikan data kepada kami. Data yang kami maksud yaitu nama atlet dan asal dari Kabupaten/Kota mana. Untuk selanjutnya segera kami data dan melakukan langkah yang diperlukan," lanjutnya.
Pada intinya, bila ada laporan atau permintaan dari para atlet dan datanya lengkap. Makan Bidang Hukum Olahraga KONI Lampung akan bertindak cepat, guna menyelesaikan permasalahan bonus tersebut. Sopian juga menegaskan, agar para atlet yang bermasalah dengan bonus untuk ida ragu-ragu meminta bantuan kepada mereka. Karena hal itu sudah menjadi perjanjian dan tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota melalui KONI masing-masing. (humas)