BKD Lampung Selatan akan Usulkan Pj Sekda
Serambi Lampung.Com - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan segera mengusulkan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal ini dilakukan BKD Lampung Selatan, karena Jabatan Sekda Lamsel bakal kosong. Dimana, Sekda Thamrin, akan pensiun pada akhir November 2024 ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan usulan ke Pemprov Lampung, untuk pengisian Penjabat (Pj) Sekda Lamsel.
"Iya, dalam waktu dekat ini kita usulkan ke Gubernur. Sebab, Pak Thamrin-kan pensiun (dari PNS) pada 30 November 2024. Nah, terhitung 1 Desember posisi jabatan sekda itu kosong. Maka, harus segera diisi. Kita usulkan untuk Pj,"ujarnya, Kamis, 21 November 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 6 yakn syarat-syarat untuk menjadi Pj Sekda antara lain, pejabat dengan kepangkatan pembina tingkat I golongan IV.b, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b. Lalu, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
Tirta menambahkan, apabila usulan Pj tersebut masih dalam proses atau belum ada keputusan. Maka, kepala daerah dapat menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda, sesuai dengan Perpres No.3 tahun 2018 pada pasal 4.
"Kalau masih dalam proses dan sambil menunggu, kepala daerah bisa menunjuk Plh Sekda dengan catatan tahapan proses masih berjalan. Karena, jabatan Sekda tidak boleh kosong,"jelasnya. (MAN)