Bupati Lamsel Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion, Biar Masyarakat Gratis Olahraga

Bupati Lamsel Cabut Kebijakan Bayar Masuk Stadion, Biar Masyarakat Gratis Olahraga
Bupati Lamsel Nanang Ermanto mencabut langsung bener penarikan bia masuk stadion yang sempat di keluarkan Dispora Lamsel (dok).

Serambilampung.com - Penerapan tarif masuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam Kalianda dipastikan tidak akan diberlakukan atau dicabut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut akan di kaji ulang oleh Pemkab Lampung Selatan.

Bahkan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) yakni Kapolres Lamsel, Yusriandi serta Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati melepas banner pemberitahuan penerapan perda tersebut, di Stadion Zainal Abidin Pagaralam Kalianda, Rabu (30/8/2023).

“Kami bersama Forkopimda membatalkan penerapan perda soal biaya masuk stadion ini. Karena ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Nanang sambil melepas banner pemberitahuan tersebut.

Dia menegaskan, tidak akan ada pungutan atau biaya untuk aktifitas berolahraga bagi masyarakat. Khususnya, bagi sarana olahraga yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Karena kita ingin bagaimana memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Kalau masyarakatnya sehat, tentu pemerintah juga bahagia,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pencabutan kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Perda yang dibuat itu, bisa diterapkan dengan konsekuensi tertentu atau yang bersifat komersil.

“Kita bayar masuk ke stadion itu kalau ada event. Baru bisa kita terapkan. Seperti ada pertandingan resmi atau turnamen bahkan konser musik. Baru itu bayar. Kalau hanya untuk berolahraga saya rasa tidak perlu. Tapi kalau untuk parkir kendaraan kami rasa itu juga perlu. Nanti kita kaji ulang perdanya,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemkab Lamsel, akan memberlakukan penarikan retribusi untuk masyarakat yang masuk GOR Stadion Jati Kalianda.

Menurut dia penarikan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah yang di sahkan DPRD setempat.

" Perdanya sudah ada, kita hanya melaksanakan Perda, untuk penarikan retrubusi pengujung GOR stadion Kalianda " ujar Ariswandi melalui pesan WhatsApp Senin ( 28/8).

Penarikan PAD meburut dia sesaui dengan Perda no 18 tahun 2020, diamana hasilnya masuk dalam kas negara.

" kalau untuk perawatan Dispora sudah anggarkan, retribusi Stadion ini murni masuk Kas Negara " ujar Ariswandi. (*).