Dinsos Bandarlampung Perpanjang Waktu Pengumpulan Berkas Penerimaan Subsidi Listrik Masjid 

Dinsos Bandarlampung Perpanjang Waktu Pengumpulan Berkas Penerimaan Subsidi Listrik Masjid 

BANDARLAMPUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung memperpanjang waktu pengumpulan berkas masjid untuk menerima bantuan subsidi listrik hingga Jumat (18/11) mendatang. 

Plt Kepala Dinsos Bandarlampung, Aklim Sahadi mengungkapkan, sesuai perintah Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dilakukan perpanjangan pengumpulan berkas hingga Jumat (18/11). Sehingga diharapkan para pengurus masjid bisa segera menyetorkan ke Dinas Sosial.  

"Kita tunggu hingga Jumat, jika lebih dari itu artinya masjid tidak mau menerima subsidi listrik dari pemerintah," kata dia saat ditemui di lingkungan kantor pemkot setempat, Rabu (16/11). 

Menurutnya, dari 800 masjid sudah ada 80 persen atau 600 pengurus masjid yang menyetorkan berkas penerimaan subsidi. Bantuan subsidi listrik tersebut sebesar Rp1 juta per bulan. 

"Harapan kita 800 itu terpenuhi semua, kalau Jumat ini enggak ya akan kita tutup. Sudah 600 lebih," jelasnya. 

Aklim menambahkan, pemerintah akan memberikan subsidi listrik selama 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2022 hingga Desember 2023. 

"Total anggaran Rp12 miliar untuk 15 bulan. Kita berharap 800 masjid itu terpenuhi," tutupnya. (oza)