DPRD dan Pemkab Mesuji Sepakati KUPA—PPAS Perubahan 2024
SERAMBILAMPUNG.COM, MESUJI - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji menyepakati KUPA—PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 dalam rapat Paripurna yang digelar, Selasa (06/08/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Febrizal Levi Sukmana mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Hingga seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sehingga dapat disepakati bersama pada hari ini,” ujarnya.
Febrizal menyadari bahwa selama proses pembahasan KUPA—PPAS Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 pasti terjadi dinamika sebagai penyesuaian situasi dan kondisi terkini.
"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji saya mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” lanjutnya.
Ia berharap KUPA—PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 yang telah setujui bersama dapat menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji dapat tercapai yang diproyeksikan tumbuh 3,50 – 5,0 persen pada tahun 2024.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian. Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar Kabupaten Mesuji diharapkan mampu memperbaiki kondisi perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua.
Adapun kebijakan yang telah disepakati bersama, yaitu:
1. Asumsi Kebijakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.048.642.983.985 atau bertambah sebesar Rp.25.423.434.880 dari Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
2) Kebijakan Belanja Daerah diasumsikan sebesar Rp.1.078.477.569.937 atau turun sebesar Rp.7.399.313.615 dari Kebiajakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
3) Kebijakan Pembiayaan Daerah diasumsikan sebesar Rp.29.834.585.952 atau berkurang sebesar Rp.32.822.748.495 dari Kebijakan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ditandatanganinya Nota Kesepakatan bersama KUPA—PPAS Perubahan APBD 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, sebagai Kepala Daerah, pihaknya akan menerbitkan surat edaran perihal Pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang memuat program, kegiatan dan sub kegiatan serta Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah sebagai acuan bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Program dan Kegiatannya.
Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.
“Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (ADV)