Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Polres Lampung Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik
Serambi Lampung.Com - Polres Lampung Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peningkatan kualitas pelayan publik di Aula GWL, Jumat, 13 Desember 2024.
FKP tersebut dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan AKP Agus Priyono dan didampingi oleh Kabag Ren AKP Abqoriah.
Hadir dalam kegiatan itu, Kasiwas, Kanit Regiden, KBO Intelkam. Selain itu, pihak dari BPJS, Jasaraharja, Disdukcapil, BRI, Senkom, sejumlah pelajar dan awak media.
Dalam FKP tersebut terungkap, jika dalam proses pengajuan permohonan pelayanan SIM dan SKCK berdasarkan Perpol 6 Tahun 2023, pemohon wajib melampirkan dokumen/tanda kepesertaan JKN aktif.
Seperti permohonan pembuatan/perpanjangan SKCK. Terdapat syarat tambahan berupa, tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Selain itu, dalam paparan pihak kepolisian, penekanan terkait substansi Perpol 6 tahun 2023 itu, salah satunya yakni, permohonan penerbitan SKCK dapat diajukan oleh pemohon dengan cara elektronik melalui aplikasi super APP Presisi Polri dan atau langsung ke loket pelayanan SKCK sesuai dengan tingkat kewenangan dan keperluan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kalianda Edi Wiyono mengatakan bahwa, Lampung Selatan sudah berstatus UHC. Dimana, 100 persen warga Lampung Selatan sudah terdaftar dalam keikutsertaan program JKN.
"Hanya saja, baru 78 persen terdata peserta aktif,"katanya.
Sementara itu, Kanit Regiden Satlantas Polres Lampung Selatan IPDA Edi Setiawan, dalam paparanya menjelaskan dalam pembuatan SIM, pemohon wajib melengkapi dokumen persyaratan meliputi KTP, Surat Keterangan Kesehatan, Psikologis dan sertipikat mengemudikan kendaraan bermotor.
"Untuk sertipikat mengemudi kendaraan bermotor dapat diperoleh dari lembaga pelatihan berkendaraan. Dimana, sertipikat tersebut bukan kewenangan kami. Tapi, lembaga pelatihan yang memiliki lisensi,"katanya. (MAN)