Gubernur Sambut Positf Digelarnya Diskusi Publik Oleh PWI Lampung

Gubernur Sambut Positf Digelarnya Diskusi Publik Oleh PWI Lampung

BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka Hari Pers Nasional ( HPN) daerah yang di gelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Selain mengelar beberapa kegiatan, PWI Lampung juga menggelar diskusi public.
Acara diskusi yang berlangsung di Golden Tulip pada Kamis, (27-7-2023) itu  mengambil tema "Media Sosial Bukan Produks Pers". 

Dalam sabutannya Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyampaikan, wartawan yang benar harus menjadi pencuci informasi dari media sosial sebelum dijadikan bahan pemberitaan. 


Dia menjelaskan, wartawan harus melakukan sejumlah metode-metode untuk memastikan informasi yang ada di media sosial merupakan sebuah fakta. 

"Sehingga apa yang dihidangkan kepada masyarakat melalui pemberitaan bukanlah sebuah berita yang palsu atau hoax dan bisa di pertanggungjawabkan," kata Wirahadikusumah dalam sambutannya. 

Wira mengatakan, selain melakukan sejumlah metode untuk membuat sebuah pemberitaan, wartawan juga tidak boleh lupa dengan kode etik jurnalistik. 

"Semua itu dilakukan agar informasi yang kami sajikan terbukti kebenarannya sehingga tidak menyesatkan masyarakat yang membacanya karena kami juga bertanggungjawab atas pemberitaan tersebut," ujarnya. 

Sementara Gubernur Arinal Djunaidi yang diwakilkan oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini akan menjadi Tri Interaksi Positif antara pers dengan pers, pers dengan pemerintah dan pers dengan masyarakat. 

Dia menjelaskan, saat ini lebih banyak orang berkomunikasi dengan media sosial dibandingkan secara langsung. Hal itu memberikan pengaruh terhadap bagi perilaku masyarakat. 

"Penggunaan sosial media memberikan jaminan kemudahan dalam berkomunikasi jarak jauh yang tidak mungkin dilakukan dengan metode face to face karena faktor jarak," kata Gubernur melalui Sekretaris Provinsi Fahrizal Darminto. 

Meski demikian, media sosial juga dapat berimplikasi hukum jika tidak digunakan dengan bijak. Fahrizal mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakat dari jeratan hukum UU ITE. (Lim).