Kapolri : Ada Peluang Richard Eliezzer Kembali Ke Korps Brimob
Jakarta - Setelah hakim mejatukan Ponis 1 tahun 6 bulan, Peluang bagi Richard Eliezer atau Bharada E untuk meniti karir di Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) sangat terbuka.
Dikutip dari Tempo.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada peluang bagi Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke Korps Brigade Mobil (Korps Brimob).
"Peluang itu ada," kata dia saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Listyo mengatakan, Polri mengikuti perjalanan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua setiap hari. Hingga hakim menjatuhkan vonis untuk Richard Eliezer.
Menurut Listyo, semua pertimbangan hakim menjadi catatan bagi Polri dalam mempertimbangkan apakah akan menerima kembali pria berpangkat Bhayangkara Dua itu ke Korps Brimob.
"Apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya akan menjadi catatan-catatan kita,"ucapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara untuk Richard. Dalam putusannya hakim memutus Richard bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara untuk Richard.
Menurut Hakim, hal yang meringankan dari putusan ini adalah karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Hakim juga menilai Richard bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Nasib eks ajudan Ferdy Sambo itu sebagai anggota Polri hingga kini belum ditentukan. Menurut Listyo, akan digelar sidang kode etik untuk Bharada E. Dalam sidang etik, Listyo mengatakan, akan dipertimbangkan apa harapan masyarakat, atau harapan orang tua Richard.
"Itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata dia.
Menurut Kapolri, komisi kode etik akan memutuskan hasil yang adil bagi semua pihak.
Jenderal Listyo mengatakan, sidang kode etik Richard Eliezer akan disiapkan oleh Divisi Propam Polri. "Kami minta untuk tim dari Propam mempersiapkan," kata dia.
Setelah vonis yang ringan untuk Richard Eliezer, kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy mengatakan, kliennya sangat berhadap bisa kembali berdinas di Korps Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, pada Rabu,15 Februari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.( **)
Editor : Liem).