Kesbangpol Larang ASN Kota Bandar Lampung Foto Pakai Pose Jari

Kesbangpol Larang ASN Kota Bandar Lampung Foto Pakai Pose Jari

BANDARLAMPUNG - Kesbangpol Kota Bandar Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot foto memakai pose jari. Hal itu untuk mencegah kekhawatiran Netralitas pada ASN. 

Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Seraden saat diwawancarai, Senin (20/11/2023). "Kita khawatirkan itu menimbulkan tafsiran yang seolah memihak. Karena masing-masing partai politik sudah punya nomor sebagai peserta Pemilu, tentu tidak baik dan tidak elok kalau seandainya foto-foto (ASN) yang menunjukan kode nomor, misalnya pakai jari atau semacamnya. Jadi kita harus hati-hati sekarang, tidak boleh asal langsung tunjuk jari," kata dia. 

Saraden mengatakan, dalam aturan ASN diwajibkan Netral dalam Gelaran Pemilu maupun pilkada.

"Sementara dalam aturan, ASN kan harus netral nggak boleh memihak siapaun yang ikut apakah Pilres atau Pilkada," ujarnya.

Oleh karena itu, Seraden berharap, ASN Pemkot Bandar Lampung memahami aturan tersebut.

"Mudah-mudahan teman-teman ASN Pemkot Bandar Lampung semua telah paham kondisi itu, sehingga tidak ada hal-hal yang kemungkinan kita dikonotasikan melanggar," katanya.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan bagi ASN yang kedapatan melanggar netralitas, Seraden menyebut, sudah ada instansi terkait yang menangani.

"Kalau dari internal kita kan ada inspektorat, kalau dari luar ada Bawaslu. Nanti mereka yang berwenang sepeti apa. Akan tetapi yang pasti, Pemkot Bandar Lampung mengimbau ASN untuk mrnjaga netralitasnya menjelang tahun politik ini," pungkasnya. (oza)