Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi Sosialisasikan Perda No 3

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi Sosialisasikan Perda No 3

Serambi Lampung.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi mengajak masyarakat memahami payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

Hal itu disampaikan Hendry Rosyadi diselah kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Lampung Selatan nomor 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Kedaton Dusun empat Kecamatan Kalianda Lamsel.(6/7).

Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat setempat itu, Hendry Rosyadi menerangkan tujuan Soper Daerah yakni bertujuan untuk memberikan imbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat.

“Tujuan peraturan daerah ini untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan,” Terangnya.

“Maka dari itu masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari,” Imbuhnya.

Ia juga menerangkan, Sosper Daerah dilakukannya guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

“Peraturan daerah itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat berhak mendapatkan keamanan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,” Ujarnya.

Dirinya berharap masyarakat mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari.

Sosper Daerah no 3 tersebut tak hanya dihadiri ratusan masyarakat setempat praktisi hukum dari lembaga hukum MH2 & Partners pun turut hadir, Sementara pada kesempatan tersebut juga Muhammad Ridwan S.H dan Muklisin S.H berkesempatan memberikan materi. (Red)