Tim Kuasa Hukum Paslon Nanang - Antoni Konfensi Pers Terkait Dugaan Minyak Goreng Produk Pangan Ilegal

Tim Kuasa Hukum Paslon Nanang - Antoni Konfensi Pers Terkait Dugaan Minyak Goreng Produk Pangan Ilegal

Serambi Lampung.Com--Tim Kuasa Hukum pasang calon bupati Lampung Selatan (Nanang Ermanto  - Antoni Imam), Hasanudin Yunus, menyatakan pendistribusian minyak goreng tidak bermerk yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 2 (Egi - Syaiful) dalam kampanye dikemas pasar murah adalah minyak goreng ilegal.

Hal ini disampaikan Hasanudin Yunus, Senin, 7 Oktober 2024, di Sekretariat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Kalianda.

Menurut dia, dalam Permendag  pun seperti itu bahwa minyak goreng curah dihapus peredaranya. Namun, minyak goreng tanpa kemasan atau tidak ada lebelnya kini beredar di dalam kampanye yakni kegiatan pasar murah.

"Minyak goreng kemasan dalam aturannya diwajibkan memiliki label yang berisi keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merk, dan izin edar. Artinya, apabila produk pangan olahan itu (minyak goreng kemasan,red)  tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Maka produk pangan olahan tersebut merupakan produk minyak goreng ilegal dan dilarang diedarkan dalam bentuk apapun,”katanya.

Dia pun menjelaskan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang produk pangan olahan, seperti UU RI No.18 tahun 2012 tentang,  Pangan, UU RI No. 8 tahun 1999 tentang, Perlindungan Konsumen dan UU No. 20 tahun 2014 tentang, standarisasi dan penilaian kesesuaian.

Lalu, di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 46 tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI terhadap minyak goreng sawit secara wajib, diatur secara tegas dan gamblang mengenai standarisasi baik bagi produk minyak goreng kemasan maupun untuk tara pangannya.

Bahkan, kata Hasanudin,  diatur pula didalam regulasi oleh lembaga non kementerian mengenai kewajiban memiliki izin edar terhadap produk pangan olahan yang wajib SNI seperti minyak goreng kemasan. Regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan BPOM RI No.27 tahun 2017 tentang, pendaftaran pangan olahan.

“Jadi setelah oleh Menteri Perindustrian diatur bahwa minyak goreng sawit sebagai produk pangan olahan yang diberlakukan SNI secara wajib, oleh BPOM produk pangan wajib SNI tersebut diwajibkan untuk memiliki izin edar dalam rangka pengawasan untuk memastikan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut. Maka, kami minta kepada Menteri Perindustrian dan BPOM untuk mencabut peredaran minyak goreng tersebut,"jelasnya. (MAN)