Korban Tergiling Mesin Tebu Mendapatkan Santunan Pihak PTPN VII
Lampung Utara: Sobari (40) warga Dusun IV Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara korban tewas akibat tergiling mesin pengolahan tebu mendapatkan santunan dari pihak PTPN VII Bungamayang.
Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN VII Bungamayang Irvan Kurniawan menyebutkan jenazah Sobari telah dikebumikan di pemakaman umum pada Minggu (4/12/2022) kemarin.
Ia menjelaskan jika korban merupakan pekerja borongan dibawah naungan pihak ketiga dari PT Swadarma Utama Prima (SUP).
Kendati demikian pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan santunan sebagai bentuk rasa kepedulian dari pihak perusahaan milik negara itu kepada korban.
"Almarhum sebenarnya bekerja dibawah naungan pihak vendor. Pihak ketigalah yang semestinya memiliki andil untuk bertanggungjawab kepada korban dan adalah murni kecelakaan kerja. Tapi, kami dari pihak PTPN VII Bungamayang tetap memberikan kepedulian kepada almarhum dan keluarganya," kata Irvan Senin (5/12/2022).
Paska peristiwa itu pihaknya menghentikan sementara produksi giling tebu sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Bentuk rasa duka dan belasungkawa kami juga menghentikan sementara produksi giling tebu di perusahaan ini," ujar dia.
Sementara dari pantauan suasana duka masih menyelimuti kediaman Sobari. Beberapa kerabat berkumpul dikediaman korban. Sejumlah karangan bunga bela sungkawa terpajang didepan rumah. Sobari wafat meninggalkan seorang istri dan empat anaknya yang masih kecil.
Pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Ia mengakui jika pihak perusahaan telah memberikan perhatian kepada almarhum, mulai dari rumah sakit hingga sampai ke pemakaman.
Kendati demikian, pihak keluarga menyayangkan kepada pihak vendor tempat Sobri bernaung tidak memfasilitasi peralatan keamanan kerja.
" Pihak perusahaan sudah memberikan perhatian atas musibah yang menimpa keluarga kami. Tapi, kami menyayangkan jika pihak vendor dari perusahaan sebelumnya tidak memfasilitasi peralatan keamanan kerja, seperti helm, sepatu, dan lainnya. Kedepan kami berharap pihak ketiga dari minta PTPN VII agar memperbaiki sistem kinerja sesuai SOP kerja, " ujar Fauzi kakak ipar korban.
Fauzi menambahkan sekitar lima tahun lalu kasus serupa pernah terjadi di tempat yang sama. Seorang buruh tergiling mesin pengolahan tebu hingga tubuhnya hancur.
Sementara Kasat Reskirm Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP terkait peristiwa itu. Kini polisi tengah menyelidiki penyebab kematian korban. "Kami telah lakukan olah TKP. Masih dalam tahap penyelidikan, apakah murni kecelakaan kerja atau ada unsur lain masih diselidiki," kata AKP Eko Rendi.
Diketahui seorang buruh harian lepas pabrik gula PTPN VII Bungamayang, Kecamatan Bungamayang Lampung Utara tewas tergiling mesin penggilingan tebu, Sabtu (3/12/2022).
Korban adalah Sobari (40) warga Dusun IV Desa Sukadana Udik Kecamatan Bungamayang, kabupaten setempat.
Diceritakan saat itu Hendra operator meja tebu mendengar teriakan dari seorang pekerja kebersihan tanah di meja mesin penggilingan tebu. Sobari terjepit di mesin penggilingan tebu itu.
Melihat itu Hendra kaget dan teriak sambil berlari minta tolong serta meminta operator lain mematikan mesin penggilingan tebu tersebut .
Setalah mesin meja tebu dimatikan, Hendra bersama kerabat lainnya melepas dan memotong rantai conveyor.
Setelah rantai conveyor dipotong korban langsung di evakuasi dan dilarikan ke klinik Pratama PTPN VII Bunga Mayang.
Namun naas, meski sempat mendapatkan pertolongan pertama dari petugas medis, berdasarkan hasil pemeriksaan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.(red).