Pemerintah Batalkan Pemberlakuan PPKM Level 3 

Pemerintah Batalkan Pemberlakuan PPKM Level 3 

JAKARTA -  Pemerintah kembali mengubah kebijakan terkait penanganan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan membatalkan rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar 

Dia menilai penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com Senin (6/12/2021). 

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang Nataru. Keputusan ini, menurut Luhut, sudah berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. 

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. "Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ungkap Luhut. (***).