Pemkot Bandar Lampung Izinkan bioskop Dibuka Syarat Penonton harus Rapid tes Antigen

Pemkot Bandar Lampung Izinkan bioskop  Dibuka Syarat Penonton harus  Rapid tes Antigen

Bandarlampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung telah mengizinkan bioskop di kota setempat dibuka kembali, setelah sempat ditutup beberapa minggu lantaran melonjaknya kasus pandemi Covid-19.

Akan tetapi, wajib bagi pengelola bioskop untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan bagi penonton harus di rapid tes antigen dengan hasil negatif.
 
"Sudah boleh beroperasi, namun dengan pengawasan oleh tim satgas covid-19 di setiap bioskopnya. Dan penonton harus antigen yang sudah kita siapkan di setiap bioskopnya secara gratis," kata Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat ditemui di lingkungan kantor pemkot setempat, Minggu (6/3).

Berdasarkan pantauan, Bioskop XXI Mall Kartini Bandarlampung sudah beroperasi kembali, dan pengunjung yang datang dilakukan cek suhu, selanjutnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian dilakukan rapid antigen.

"Ya Alhamdulillah bioskop sudah dibuka. Jadi menambah hiburan lagi, tapi ada antigen dulu sebelum nonton bioskop," ujar Ria salah satu pengunjung Bioskop XXI Mall Kartini Bandarlampung, saat dimintai keterangan usai rapid antigen.

Dengan adanya program tersebut jelasnya, ia yang datang bersama rekannya menyambut baik, lantaran ini demi kesehatan bersama.

Terlebih, kata Ria, antigen ini alhamdulillah disiapkan oleh pemkot secara gratis. 
 
"Jadi pas saat nonton kita merasa aman dan tenang, tidak kepikiran was-was karena hasil rapid antigennya negatif, penonton juga tenang semua," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Maryamah menjelaskan, pihaknya menyiagakan Tim Satgas Covid-19 di mal-mal yang memiliki bioskop di wilayahnya.

Dari lima bioskop yang ada di Bandarlampung, dua di antaranya berada di Kecamatan Tanjungkarang Pusat yakni Bioskop XXI di lantai 3 Mal Kartini (Moka) dan Bioskop Central Plaza 21 Lampung berada di lantai 2 Mall Central Plaza.

“Kita sudah persiapkan tim satgas, kalau untuk bioskop dari Dinas Kesehatan full antigen melalui Satgas Covid-19. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus tetap efektif,” kata Maryamah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/3).

Menurut Camat Tanjung Karang Pusat ini bioskop dibuka untuk meningkatkan perekonomian kota setempat. Satgas Covid-19 tingkat kecamatan akan tetap melakukan koordinasi dengan pengelola mal dan bioskop agar protokol kesehatan Covid-19 berjalan lancar.

“Untuk meningkatkan perekonomian, tetap kita ada koordinasi, nanti wilayah sini kita tetap full lah,” kata dia.

Berdasarkan Instruksi Wali (Inwali) Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2022, Kota Bandarlampung berada pada PPKM Level 3. Status tersebut berlaku sejak 1-14 Maret 2022.

Inwali tertanggal 1 Maret 2022 pada Diktum Kedelapan disebutkan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara lebih ketat.

Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan Kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.

Bagi pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. (oza)