Perkara Langgar UU Perlindunga Anak, Jaksa Tahan Aktivis Perempuan Bunda Meri
SERAMBILAMPUNG.COM - Kejaksaan Negeri Kotabumi langsung menahan Bunda Meri ke tahanan, setelah Polres Lampung Utara melimpahkan perkara
aras sangkaan mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa, dengan tersangka Meri (47) alias Bunda Mery ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (9/8/2022) kemarin. Sebelumnya ia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menyebutkan pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.
"Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memeperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujar Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.
Dasar dalam kasus ini, menurut Kapolres, adalah Laporan Polisi : LP / A / 626 / III / 2022 / LPG/ SPKT , Tanggal 09 Maret 2022. Bunda Meri warga jalan pesantren sultan sabuan adam, Rt 03 Rw 06 Kelurahan, Kotabumi Udik Lampung Utara itu dilaporkan pada Sabtu 09 Maret 2022.
Menurut Kasatreskrim, ia mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa.
"Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta vidio kegitan tersebut," pungkas Kapolres (Jimi Irawan)