UMK Tahun 2024 Kota Bandar Lampung Naik 3,75%

UMK Tahun 2024 Kota Bandar Lampung Naik 3,75%

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar 3,75% di tahun 2024 mendatang. 

Demikian diungkapkan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana usai rapat dengan dewan pengupahan di ruang rapat walikota setempat, Rabu (22/11/2023). "Yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ada tiga, 2,765%, 3,26%, dan 3,75%. Kami dari Pemerintah Kota Bandar Lampung beserta teman-teman diskusi kita ngambil yang tertinggi 3,75%. Kenaikannya Rp 112.282," kata dia. 

Bunda Eva, sapaan akrabnya menjelaskan, UMK Bandar Lampung di tahun 2023 UMK semula besarannya Rp 2.991.394. Dan di tahun 2024 mendatang dengan kenaikan 3,75% UMK Bandar Lampung menjadi Rp 3.103.631.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menjelaskan, jika perusahaan di Bandar Lampung tidak menaati kenaikan upah, perusahaan harus memberikan alasan kenapa tidak sesuai dengan UMK.

"Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau pengahsilannya besar harus sesuai dengan aturan," jelasnya. 

Bunda Eva menyebut, kenaikan UMK ini mempertimbangkan faktor eksternal, seperti harga bahan pokok yang saban hari makin meroket.

"Kita inginnya sih semua sesuai apa yang berlaku, pertimbangan kita sekarang bahan pokok sudah mahal, pembayaran apa-apa sudah naik," paparnya. 

Bunda Eva mengeklaim, UMK Bandar Lampung ini akan diterapkan pada Januari 2024 mendatang. 

"Tapi dengan kita bantu segini, bismillah kami dari Pemkot Bandar Lampung menaikkan 3,75%," pungkasnya.

Perlu diketahui perhitungan UMK ini Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Untuk penyesuaian UM(t+1) atau UMK tahun depan diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang dikalikan dengan variabel alpha dalam rentang 0,1 sampai 0,3. (oza)