Walikota Bandar Lampung Melarang ASN Gunakan Randis Untuk Mudik

Walikota Bandar Lampung Melarang ASN Gunakan Randis Untuk Mudik

BANDARLAMPUNG - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (Randis) digunakan untuk mudik lebaran atau hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini saat di wawancarai, Selasa (11/4/2023). "Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis," jelas Bunda Eva, sapaan akrabnya.

Walikota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung ini menambahkan, pihaknya nya telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.

"KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan," pungkasnya. (oza)