Warga Boleh Bepergian Libur Nataru Asal Tes COVID-19 Dan Telah Divaksinasi 2 Dosis 

Warga Boleh Bepergian Libur Nataru Asal Tes COVID-19 Dan Telah Divaksinasi 2 Dosis 

Jakarta - Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tinggal di rumah. Namun, bila dalam kondisi mendesak, warga tetap bisa bepergian ke luar kota dengan syarat harus sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tes COVID-19. 

"Untuk syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif tes swab antigen dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan," ujar Luhut. 

Ia menambahkan, bagi orang dewasa yang sama sekali belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, maka mereka tak dibolehkan melakukan perjalanan jarak jauh. 

"Anak-anak juga dapat diajak melakukan perjalanan jarak jauh, tetapi dengan syarat harus melakukan tes swab PCR bila menumpang transportasi udara maksimal 3X24 jam sebelum berangkat. Atau tes swab antigen 1X24 jam sebelum berangkat bila menumpang transportasi laut atau darat," kata pria yang pernah menjabat Kepala Staf Presiden (KSP) itu. 

Perayaan pergantian tahun di fasilitas umum tetap dilarang pemerintah 

Di sisi lain, pemerintah tetap melarang adanya perayaan pergantian tahun 2021 ke 2022 di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, hotel, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Fasilitas seperti mal, restoran, bioskop dan tempat wisata tetap dibolehkan beroperasi ketika libur Natal dan tahun baru. Namun, kapasitasnya dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas normal. 

Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi bakal terus dioptimalkan dan menjadi kewajiban sebelum masuk ke tempat umum. Luhut mewanti-wanti hanya warga dengan kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk ke fasilitas umum. 

"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan. Sementara, untuk acara sosial budaya, maka kerumunan masyarakat yang dibolehkan hanya maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Luhut. 

Ia mengatakan, perubahan di dalam aturan ini bakal dituangkan lebih detail di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya terkait pengaturan selama libur Nataru. 

Masa karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional tetap berlaku 

Di lansir dari IDNTimes, Selain menghadapi tantangan agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19 di dalam negeri, pemerintah punya tugas lain untuk mencegah agar varian baru Omicron tak masuk ke Indonesia. Sejauh ini varian Omicron telah ditemukan di 45 negara, termasuk tetangga dekat Indonesia seperti Singapura dan Malaysia. 

Luhut pun mengakui telah menerima informasi bahwa penyebaran Omicron di berbagai negara di dunia terindikasi lebih cepat. Sehingga, dapat menimbulkan potensi terinfeksi kembali. Di sisi lain, tingkat keparahan dan kematian akibat varian Omicron disebut masih terkendali. 

Lantaran tak ingin kecolongan, maka pemerintah bakal memperketat syarat perjalanan bagi warga yang ingin ke luar negeri atau kembali dari luar Indonesia. 

"Syarat bagi pelaku perjalanan internasional untuk bisa masuk ke Indonesia yakni mereka harus melakukan tes swab PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan, dan menunjukkan hasil negatif," ujar Luhut. 

Selain itu, pelaku perjalanan internasional bakal menjalani masa karantina wajib selama 10 hari ketika tiba di Tanah Air. Ia menambahkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan lampu hijau untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak. 

"Langkah ini untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan juga banyak menyerang anak-anak," kata dia lagi ( **)