SERAMBI LAMPUNG – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah pada triwulan pertama telah tercapai Rp66.832.740.654,00 atau 25,42 persen dari target sebesar Rp262.900.218.100,00. Hal ini berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan pertanggal 9 April 2026.
Berdasarkan data dari BPPRD Lampung Selatan realisasi PAD tertinggi berasal dari Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp10.983.277.281,00 atau 33, 43 persen dari target sebesar Rp32.850.218.100,00, Pajak Reklame Kain tercapai Rp49.044.383,00 atau 32, 70 persen dari target Rp150.000.000,00, PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan mencapai Rp989.949.014,00 atau 31,93 persen dari target sebesar Rp3.100.000.000,00, Pajak Air Tanah tercapai Rp453.762.994,00 atau 29, 28 persen dari target sebesar Rp1.550.000.000,00 dan PBJT – Jasa Perhotelan mencapai Rp605.950.529,00 atau 28,85 persen dari target sebesar Rp2.100.000.000,00
Lalu, PBJT-Tenaga Listrik tercapai Rp19.947.182.918,00 atau 26,53 persen dari target sebesar Rp75.200.000.000,00, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercapai Rp23.620.639.054 atau 26, 01 persen dari target sebesar Rp90.800.000.000,00 dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp9.277.869.277,00 atau 25,77 persen dari target sebesar Rp36.000.000.000,00.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan tercapai Rp16.049.308.424,00 atau 24, 92 persen dari target sebesar Rp64.400.000.000,00, PBJT- Jasa Parkir tercapai Rp489.666.695,00 atau 24, 48 persen dari target sebesar Rp2.000.000.000,00 dan Pajak Mineral Logam Bukan Batuan tercapai Rp1.453.630.180,00 atau 24,23 persen dari target sebesar Rp6.000.000.000,00
Sementara itu, untuk realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercapai Rp4.521.350.946,00 atau 15, 83 persen dari target sebesar Rp28.500.000.000,00.
Sekretaris BPPRD Lampung Selatan Rudhy Iswandi mewakili Plt Kepala BPPRD Lamsel Iwan Chandra Gautama, mengatakan realisasi PAD pada triwulan pertama pada tahun 2026 ini telah mencapai diatas 15 persen . Meskipun demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan penagihan kepada wajib pajak.
“Bahkan, untuk penguatan fungsi penagihan dan pengawasan pajak daerah melalui sinergisitas Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,”ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Sementara itu, Plt Kepala BPPRD Lampung Selatan Iwan Chandra Gautama, menyatakan realisasi pajak dan retribusi daerah itu merupakan suatu instrumen dalam membiayai pembangunan insfrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
“Para wajib pajak yang telah membayar pajak dan retribusi daerah, itu artinya para wajib pajak telah ikut berkontribusi bagi pembangunan di daerahnya. Kami berharap para wajib pajak dapat membayarkan pajak dan retribusi daerah tepat waktu atau sebelum jatuh tempo,”katanya. (MAN)









