BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan Surat Keputusan walikota tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 670 orang, di aula gedung Semergou, kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa (2/8).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herliwaty mengatakan, sedikitnya 670 orang PNS yang naik pangkat periode April 2022. Hal tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah nomo 11 tahu 2017 tentangan manajemen PNS.
"Untuk rincian, kenaikan pangkat golongan IV sebanyak 128 orang, 445 orang golongan III, 92 golongan golongan II dan 5 orang dan Golongan I," ujarnya.
Ia juga mengatakan, kenaikan pangkat ini mengalami keterlambatan lantaran adanya kendala, yakni adanya perubahan penilaian kinerja pegawai atau SKP tahun 2022.
"Jadi harap maklum, karena SKP berpedoman kepada 1/SE/1/2022 tentang kinerja PNS. Karena kurangnya sosialisasi dan pengajuan usul kenaikan pangkat terlalu dekat," katanya.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya telah memberikan petikan kenaikan pangkat kepada PNS yang ada di Kota Bandarlampung sekitar ada 670 orang.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini berharap, dengan diberikannya kenaikan pangkat ini para pegawai diberikan semangat kerjanya, kinerjanya juga meningkat.
"Diberinya pangkat ini kita punya rasa tanggung jawab kita sesuai dengan fungsinya," ujar Bunda Eva, sapaan akrabnya.
Menurut Bunda Eva, PNS adalah tombak bagi pemerintahan. Pemerintah akan terus berupaya memberikan hak-haknya.
"Nanti kita bayar tukinnya, sebelumnya 50 persen, nanti akan dibayar lagi 50 persen dalam waktu dekat," pungkasnya. (oza)