Korupsi DD, Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Pesibar Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala usai ditetapkan tersangka. foto ist

Tampang mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala usai ditetapkan tersangka. foto ist

PESISIR BARAT, SERAMBILAMPUNG – Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Yuzid, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon hingga setengah milyar lebih.

Hal itu setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lambar di Krui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APB Pekon dengan rentang waktu Januari 2021 hingga September 2022, Senin, (19/5/2025).

Kepala Cabjari Lambar di Krui, Yogie Verdika, mengungkapkan bahwa mantan Peratin Tanjungkemala, Yuzid ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Dimana tersangka melakukan korupsi dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Pekon telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Faktanya sejumlah kegiatan tersebut fiktif. Bahkan ada pula kegiatan yang dilakukan namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya,” jelas Yogie.

Baca Juga :  DPRD Pesisir Barat: Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Pesibar pada 19 Februari 2025, diketahui bahwa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai Rp526.166.175. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi dana desa yang disalahgunakan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

“Proses penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024, dengan serangkaian langkah investigatif yang melibatkan pemeriksaan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi, tenaga ahli, serta telaah terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan pekon. Setelah melalui serangkaian tahapan, penyidik meyakini bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Yogie.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Yogie juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran pekon tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Eva)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Mobil di Pantai Sanggar, Dua Penadah Turut Diamankan
Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP
DPRD Pesisir Barat: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
DPRD Pesisir Barat: Selamat Hari Kebangkitan Nasional
Paripurna HUT ke-13 Pesisir Barat Digelar, Bupati dan Ketua DPRD Tak Hadir
Rumah Ketua PWI Way Kanan Di Rusak OTK
Infrastruktur Kesehatan Dipercepat, BPKP dan Pemkab Pesibar Perkuat Sinergi
Satu Jasad di Pantai Walur Teridentifikasi Korban Banjir Way Halami
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:08 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Mobil di Pantai Sanggar, Dua Penadah Turut Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:49 WIB

DPRD Pesisir Barat: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB

DPRD Pesisir Barat: Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 20:38 WIB

Paripurna HUT ke-13 Pesisir Barat Digelar, Bupati dan Ketua DPRD Tak Hadir

Berita Terbaru

Poto: Dua Atlet Tubaba Sabet Perak Atletik di O2SN Lampung 2026 (ist).

Bandar Lampung

Dua Atlet Tubaba Sabet Perak Atletik di O2SN Lampung 2026

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:59 WIB