Korupsi DD, Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Pesibar Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala usai ditetapkan tersangka. foto ist

Tampang mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala usai ditetapkan tersangka. foto ist

PESISIR BARAT, SERAMBILAMPUNG – Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Yuzid, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon hingga setengah milyar lebih.

Hal itu setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lambar di Krui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APB Pekon dengan rentang waktu Januari 2021 hingga September 2022, Senin, (19/5/2025).

Kepala Cabjari Lambar di Krui, Yogie Verdika, mengungkapkan bahwa mantan Peratin Tanjungkemala, Yuzid ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Dimana tersangka melakukan korupsi dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Pekon telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Faktanya sejumlah kegiatan tersebut fiktif. Bahkan ada pula kegiatan yang dilakukan namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya,” jelas Yogie.

Baca Juga :  Pemkab Pesisir Barat Pastikan Arus Mudik Lebaran 1446 H Berjalan Lancar

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Pesibar pada 19 Februari 2025, diketahui bahwa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai Rp526.166.175. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi dana desa yang disalahgunakan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

“Proses penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024, dengan serangkaian langkah investigatif yang melibatkan pemeriksaan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi, tenaga ahli, serta telaah terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan pekon. Setelah melalui serangkaian tahapan, penyidik meyakini bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Yogie.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Disegel Polisi, Gudang Minyak Goreng Milik Mantan Sekda Mesuji Tersandung Kasus

“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Yogie juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran pekon tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Eva)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Pesibar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2025
Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi
Wabup Irawan Topani Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi
Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai, Mahesa Ditangkap Polda Banten
Hilang 2 Hari, Warga Lampung Utara yang Terseret Ombak Laut Krui Akhirnya Ditemukan
Sebanyak 17 Personel Polres Pesisir Barat Naik Pangkat
Kapolda Lampung Apresiasi Kinerja Polres Pesisir Barat
Bupati Pesibar Lantik 413 CPNS, Tekankan Pengabdian dan Integritas
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Pemkab Pesibar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2025

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:35 WIB

Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:33 WIB

Wabup Irawan Topani Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:22 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai, Mahesa Ditangkap Polda Banten

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:08 WIB

Hilang 2 Hari, Warga Lampung Utara yang Terseret Ombak Laut Krui Akhirnya Ditemukan

Berita Terbaru

Lampung Utara

Eks Kepala Sekolah Prima Kotabumi Luruskan Isu Manipulasi Data Siswa

Jumat, 22 Agu 2025 - 06:39 WIB

Kantor Bupati Lampung Selatan kini tengah bersolek (foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Kantor Bupati Lampung Selatan Kini Berubah Bersih dan Wangi

Kamis, 21 Agu 2025 - 19:02 WIB

Masyarakat Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan unjurasa di depan Kantor Bupati Lamsel. Mereka menuntut Kades Sinar Palembang, Sukoco di non aktifkan dari jabatan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Masyarakat Desa Sinar Palembang Unjukrasa

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:49 WIB

Hot News

Breaking News! Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB