Korupsi DD, Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Pesibar Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala usai ditetapkan tersangka. foto ist

Tampang mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala usai ditetapkan tersangka. foto ist

PESISIR BARAT, SERAMBILAMPUNG – Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Yuzid, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon hingga setengah milyar lebih.

Hal itu setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lambar di Krui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APB Pekon dengan rentang waktu Januari 2021 hingga September 2022, Senin, (19/5/2025).

Kepala Cabjari Lambar di Krui, Yogie Verdika, mengungkapkan bahwa mantan Peratin Tanjungkemala, Yuzid ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Dimana tersangka melakukan korupsi dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Pekon telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Faktanya sejumlah kegiatan tersebut fiktif. Bahkan ada pula kegiatan yang dilakukan namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya,” jelas Yogie.

Baca Juga :  Tokoh Diduga Mafia Tanah Ancam Karyawan PTPN I Regional 7 di Sidosari

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Pesibar pada 19 Februari 2025, diketahui bahwa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai Rp526.166.175. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi dana desa yang disalahgunakan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

“Proses penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024, dengan serangkaian langkah investigatif yang melibatkan pemeriksaan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi, tenaga ahli, serta telaah terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan pekon. Setelah melalui serangkaian tahapan, penyidik meyakini bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Yogie.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Heboh! Foto Diduga Napi Lapas Kotabumi Tengah Asyik Nyabu Viral Dimedsos

“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Yogie juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran pekon tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Eva)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pentas Seni HDI 2025: Pesibar Mantapkan Komitmen Menuju Daerah Inklusif
Tindaklanjuti Surat Kemenkes, Bupati Pesibar Tinjau Akses Jalan Menuju RSUD KH. Muhammad Thohir
Plt. Kadisdikbud Pesibar Buka Pentas Budaya Ngejalang Fest di Negeri Ratu Tenumbang
Sekda Pesisir Barat Hadiri Rakorpusda 2025, Tegaskan Komitmen Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah
Bupati Dedi Irawan Buka “Ngejalang Fest” 2025, Dorong Desa Budaya Bumi Lebu Jadi Ikon Kebudayaan Lampung
Pemkab Pesisir Barat Gelar Upacara HUT Korpri ke-54, Tekankan Netralitas dan Transformasi Digital ASN
Pemkab Pesisir Barat Audiensi ke Kemensos, Minta Penambahan Kuota PBI-JK untuk Warga Miskin
Pemkab Pesisir Barat Mantapkan UHC Prioritas, Sekda Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan Optimal
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:57 WIB

Pentas Seni HDI 2025: Pesibar Mantapkan Komitmen Menuju Daerah Inklusif

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:54 WIB

Tindaklanjuti Surat Kemenkes, Bupati Pesibar Tinjau Akses Jalan Menuju RSUD KH. Muhammad Thohir

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:51 WIB

Plt. Kadisdikbud Pesibar Buka Pentas Budaya Ngejalang Fest di Negeri Ratu Tenumbang

Senin, 1 Desember 2025 - 16:47 WIB

Sekda Pesisir Barat Hadiri Rakorpusda 2025, Tegaskan Komitmen Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WIB

Bupati Dedi Irawan Buka “Ngejalang Fest” 2025, Dorong Desa Budaya Bumi Lebu Jadi Ikon Kebudayaan Lampung

Berita Terbaru

Ketua Panitia Konferkab IX PWI Lamsel terpilih, untuk sukseskan pemilihan Ketua PWI Lamsel priode 2026 -2029

Lampung Selatan

PWI Lamsel Bentuk Panitia Konferkab IX

Sabtu, 6 Des 2025 - 16:17 WIB