Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Lampung Dan PT BPD Lampung Luncurkan Sistem Layanan Pajak Online

Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Lampung Dan PT BPD Lampung Luncurkan Sistem Layanan Pajak Online

LAMSEL- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung dan PT. Bank Pembanguan Daerah (PT.BPD) Lampung meluncurkan sistem layanan pajak daerah online dan aplikasi L-online, Selasa, 16 November 2021, di Kebun Edukasi Rumah Dinas Bupati Lamsel.

Dalam laporanya, Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin, mengatakan tujuan dlaksanakan kegiatan ini untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajibanya.

"Selain itu, untuk memberikan informasi seluas -luasanya kepada masyarakat bahwa saat ini Pemkab Lamsel dan PT.BPD Lampung telah berkerjasama dalam mewujudkan transaksi perpajakan yang cepat, mudah, akurat dan aman,"ujarnya.

Direktur Kepatuhan Bank Lampung Muhadi Yusuf, mengatakan Lampung Online merupakan produk Bank Lampung. Dimana, bisa untuk membayar PBB dan transfer - transfer  lainya dan transaksinya maksimal Rp200 juta/hari.

"Jadi, bisa juga untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan top up bayar tagihan PLN dan beli pulsa serta segala macam,"katanya.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, mengatakan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penggunaan sistem online ini juga untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman yang ada saat ini. Mengingat kemajuan teknologi telah berkembang pesat, akan disayangkan jika aplikasi layanan online tidak diterapkan. Selain diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam membayar pajak.
     
"Saya harap pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan cukup strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan pembangunan daerah. Sehingga perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien agar dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak,"katanya. (Ro/Lim).