BANDARLAMPUNG - Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung memperbolehkan masyarakat menggelar lomba 17 Agustusan dalam rangka menyambut HUT ke-77 RI.
Hal itu lantaran ibu kota Provinsi Lampung tersebut saat ini masih menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
"Masyarakat Bandar Lampung boleh menggelar lomba 17 Agustusan, namun tetap pakai protokol kesehatan (Prokes)," kata Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat ditemui di aula gedung Semergou, kantor pemkot setempat, Rabu (3/8).
Selain Prokes ketat, lanjut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, perlombaannya juga tidak boleh yang membahayakan.
"Seperti kemarin bunda lihat pakai api dan sebagainya itu tidak boleh. Tapi kalau olah raga biasa atau nasional tidak papa," jelasnya.
Untuk setiap perlombaannya, tambah Bunda Eva, pihaknya juga akan memonitoring mulai dari tingkat kecamatan terkait dengan pelaksanaan Prokesnya.
"Jangan sampai kita seperti kota lainnya yang sekarang berada di PPKM level ll. Tapi Bandarlampung Alhamdulillah masih level l," ucap dia.
Selain itu, Pemkot Bandarlampung nantinya juga akan ada imbauan untuk warga masyarakat memasang umbul-umbul bendera.
"Kan kalau bendera merah putih sudah kebiasaan kita. Bunda juga berharap di kantor BUMD, BUMN dan toko-toko serta rumah-rumah semua dipasang bendera. Karena kita bisa seperti ini karena kebersamaan dan acuan kita dengan mencintai negara dan daerah, maka InsyaAllah," ungkapnya.
Bunda Eva menambahkan, untuk upacara 17 Agustus bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) nanti akan dipusatkan di Lapangan Saburai. (oza)