Bawaslu Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Pengawas Partisipatif dalam Pilkada

Bawaslu Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Pengawas Partisipatif dalam Pilkada
Kordiv SDM Bawaslu Lamsel Devis Sugianto membuka kegiatan sosialisasi pwngawas partisipatif. Foto.Juwantoro

Serambi Lampung.Com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, kembali menggelar Media Gathering bersama insan pers, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kegiatan yang digelar di Aula Pertemuan Cafe & Resto D'Sas,  Kalianda dihadiri Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Organisasi dan Diklat Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugianto. Dimana,  peserta Media Gathering itu yakni puluhan wartawan online-cetak-visual-radio.

Pihak panitia pun mendatangkan narasumber yakni Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung yakni Wirdayanti. Selain itu, ikut disertakan juga sebagai narasumber pihak dari PWI Lampung Selatan, Sabda Fajar dan Kartono.

Dalam sambutannya Devis Sugianto, menyampaikan jika Media Gathering tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan pengawas partisipasi kepada media untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lampung Selatan.

"Media adalah corong kami untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas, untuk mengawasi dan mengawal proses Pilkada di Lampung Selatan,"ujarnya.

Dia pun berharap, dengan semakin banyak pihak yang mengawasi serta mengawal, proses Pilkada, sehingga pelanggaran sekecil apapun dapat lebih mudah diketahui pihak Bawaslu dan penangananya dapat lebih terukur.

"Sesuai dengan motto Bawaslu Provinsi Lampung Pilkada Jujur, Rakyat Makmur," katanya.

Dia pun berharap, insan pers pun dapat memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat serta tidak menyebarkan berita Hoax.

"Pesan saya, pemberitaan harus berimbang dan kita tidak menyebarkan berita Hoax,"tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Wirdayanti, menyatakan KPID pun ikut mengawasi penyiaran baik televisi maupun radio terutama yang memakai frekuensi Negara. Sebab, semua televisi dan radio izin siarnya di keluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Tapi, untuk media sosial seperti  Youtube, Facebook dan Tik Tok, kami tidak bisa melakukan pengawasan. Dalam suatu kasus pengaduan dari masyarakat tentunya kami memiliki rekaman. Hal ini untuk memudahkan dalam pemberian sanksi baik berupa sanksi teguran maupun sanksi pencabutan izin siarnya,"katanya. (MAN)