BPPRD Kota Bandar Lampung Tempel Stiker 7 Tempat Usaha Penunggak Pajak

BPPRD Kota Bandar Lampung Tempel Stiker 7 Tempat Usaha Penunggak Pajak

BANDARLAMPUNG - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung pasang stiker di 7 tempat usaha yang ada di Kota Tapis Berseri karena menunggak pajak.

Dalam hal itu Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, bahwa BPPRD telah memasang 7 stiker.

"Kemarin kita pasang stiker di 7 tempat usaha yang nunggak pajak," kata Ferry saat diwawancarai, Selasa (29/8/2023).

Adapun ke 7 tempat usaha yang distiker oleh pihaknya itu berada di Kecamatan Kedamaian dan Telukbetung Selatan.

"2 di Kedamaian dan 5 lainnya di Telukbetung Selatan," paparnya.

Ferry merinci 7 tempat usaha yang dipasang stiker lantaran nunggak pajak tersebut sebagai berikut:

1.PT Bukit Alam Surya : tunggakan PPB-P2 senilai Rp2,5 miliar

2.Cafe Santara : tunggakan pajak rekalme Rp5jt selama setahun, tunggakan pajak restoran Rp32 juta selama 4 bulan

3.Reklame Espon-Mahir Komputer : tunggakan pajak Rp3jt/tahun

4.Reklame Toko Paws Pet : tunggakan pajak Rp8juta/ tahun.

5.Reklame Hannochs : tunggakan pajak Rp3juta/tahun

6.Reklame Kingkong Cell : tunggakan pajak Rp4juta/tahun

7.Reklame JNE : tunggakan pajak Rp5juta/ tahun.

Ferry menyebut, saat ini pihaknya telah melepas stiker di Cafe Santara.

Hal itu lantaran pihak cafe telah membayarkan tunggakan pajak.

"Cafe Santara sudah melakukan pembayaran, jadi stiker kami lepas," pungkasnya. (oza)