Dewan Pers Usul Perpres Tentang Keberlanjutan Media Atau media sustainability Segera Terwujud

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengharapkan peraturan presiden (perpres) tentang keberlanjutan media atau media sustainability segera diterbitkan untuk melindungi pers Indonesia.

Dewan Pers Usul Perpres Tentang Keberlanjutan Media Atau media sustainability Segera Terwujud

SL.COM, MEDAN - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengharapkan peraturan presiden (perpres) tentang keberlanjutan media atau media sustainability segera diterbitkan untuk melindungi pers Indonesia.

Karena menurut Agung, media sustainability bertujuan melindungi keseteraan dan keadilan pers Indonesia dari fenomena disrupsi.

"Jangan sampai yang buat berita di Medan, yang dapat (iklan) di Amerika, karena platformnya masih google misalnya, kan gitu kan," ujarnya dalam seminar media "Kolaborasi dan Inovasi untuk Kemandirian Pers Indonesia" di Ballroom Hotel Arya Duta, Medan, Selasa (7/2/2023).

Dalam dua tahun terakhir, lanjut Agung, tim Dewan Pers bersama konstituennya terus mendorong kesetaraan dan keadilan untuk keberlanjutan media massa di Tanah Air.

"Terutama ketika teman-teman media berhubungan dengan platform media digital, suka tidak suka, mungkin juga media cetak. Yang nulis siapa, yang mendapatkan iklan tetangga sebelah, kan enggak seimbang," ungkapnya.

Dengan aturan tersebut, kata Agung, tercipta keadilan terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan media massa baik cetak maupun online.

"Mungkin sudah b to b (bisnis ke bisnis), tetapi sekali lagi, negara harus hadir di situ. Dewan Pers dan konstituen mendorong untuk bisa terwujud," ucapnya.

"Syukur alhamdulillah, pemerintah merespons, tinggal kita menunggu secara konkret, karena drafnya sudah disampaikan," tambah Agung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan segera mengeluarkan perpres tentang media sustainability. Aturan ini nantinya akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global.

Presiden sepekat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)