Diangap Tak Bertaji, Jaksa Agung Sarankan Jabatan Inspektorat di Tunjuk Mendagri

Diangap Tak Bertaji, Jaksa Agung Sarankan Jabatan Inspektorat di Tunjuk Mendagri
Jaksa Agung ST Burhanuddin ( Poto : Antara)

SL.COM, Jakarta - Jaksa Agung menilai,  jabatan Ispektoorat di daerah hanya sekedar pajangan kepala daerah, terbukti tidak ada inspektorat yang berani menegur kepala daerah yang berbuat nakal, apa lagi memberikan tindakan.

"Mohon maaf teman-teman para inspektorat, jabatan ini mohon maaf dalam mengambil suatu putusan adalah jabatan yang gamang, kenapa? Inspektorat itu dipilih dan diangkat bupati untuk kabupaten, juga wali kota untuk kota madya, untuk provinsi diangkat oleh gubernur, artinya jabatan itu riskan untuk objektif, jujur. Benar nggak?" kata Burhanuddin, Rabu (25/1/2023).


Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Inspektorat Daerah yang disiarkan di YouTube Kemendagri. Burhanuddin lantas menilai inspektorat itu jabatan mandul.

"Kalau kroni-kroninya bupati, mohon maaf, kroni-kroninya gubernur melakukan perbuatan tercela pasti inspektoratnya tidak akan berani, benar nggak? Ya jujurnya aja jabatan mandul," tutur dia.

Jaksa Agung mengaku sudah berbicara mengenai hal itu kepada Mendagri Tito Karnavian, Wamendagri John Wempi Wetipo, dan Irjen Kemendagri. Burhanuddin mengusulkan agar pengawasan ini diambil alih oleh pemerintah pusat.


"Saya coba tadi bicara dengan Pak Menteri, Pak Irjen, Pak Wamen, dulu pada waktu jabatan saya asisten pengawasan ada suatu ide, suatu pemikiran, badan pengawasan ini kan diambil oleh pusat, karena apa? Supaya ada tajinya, ada keberaniannya. Bupati misalnya melakukan perbuatan tercela apa pun, teman-teman bisa negurnya. Kalau sekarang, ditegur kalian dipecatnya pasti," tutur dia.


Saya Yakin Sekali Tak Ada Pemda yang Tak Korupsi
Burhanuddin mengusulkan agar inspektorat ini diusulkan oleh pemerintah daerah ke Mendagri. Jadi dalam pelaksanaannya, inspektorat bertanggung jawab kepada Mendagri.

"Saya punya ide, tapi ide ini tidak akan merugikan teman-teman juga, inspektorat itu diajukan oleh bupati, wali kota atau oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Kemudian Mendagri akan menentukan siapa menjabat itu. Di dalam pelaksanaannya, inspektorat bertanggung jawab langsung dengan Menteri Dalam Negeri, tapi tetap laporkan kepada gubernur, bupati," tutur dia ( *)

Editor :  Lim

.