Disdukcapil Bandarlampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Disdukcapil Bandarlampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
BANDARLAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung melaksanakan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan di Aula Gedung Semergou, kantor pemkot setempat, Selasa (28/6/2022). 
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, diselenggarakannya sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022  tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki fungsi strategis dalam upaya pendataan, penertiban serta pencatatan penduduk yang akhir-akhir ini dirasakan semakin dinamis, baik dari sisi pertumbuhan dan pertambahan karena kelahiran.
"Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Disdukcapil terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemberian pelayanan kepada warga yang berkepentingan dalam kepengurusan penertiban 23 jenis dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan 23 jenis output dokumen, diantaranya kartu keluarga (KK), KTP-el, kartu identitas anak, surat keterangan pindah datang (SKPWNI), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengesahan anak serta surat keterangan lainnya," kata Bunda Eva, sapaan akrabnya dalam sambutannya di acara tersebut.
Menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, Pemkot Bandarlampung dalam melaksanakan penertiban dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
"Saya minta dukungan kepada Disdukcapil untuk melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan agar semua pihak terkait khususnya OPD terkait, camat, lurah dan masyarakat luas dapat mengetahuinya," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Febriana mengatakan, saat ini Disdukcapil terus berupaya melakukan terobosan baru guna meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan penertiban dokumen kependudukan. 
Yaitu, lanjutnya, layanan one day service, pelayanan melalui online, pemberian dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas, Disdukcapil melakukan langkah proaktif untuk mendorong percepatan penerapan buku pokok pemakaman dan pelaporan kematian, sesuai dengan surat edaran Walikota Bandarlampung Nomor 474/451/III.11/2022 Tanggal 13 Mei 2022.
"Kita mengongsong identitas kependudukan digital dimana dengan menggunakan handphone atau smartphone masyarakat akan memiliki dokumen kependudukan di dalam handphone nya. Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, pemerintah tetap memberlakukan dokumen kependudukan cetak seperti yang kita lakukan sekarang ini," paparnya. 
"Saya sampaikan juga bahwa semua pelayanan dokumen kependudukan pada Disdukcapil tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk itu, jika ada praktek percaloan, silahkan dilaporkan ke kami," tegasnya. (oza)