Kita Mesti Tau, Ini Daftar Penyakit Yang Tidak di Tangung Oleh BPJS

Kita Mesti Tau, Ini Daftar Penyakit Yang Tidak di Tangung Oleh BPJS
Ilustrasi. Berikut daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

SERAMBILAMPUNG.COM - BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.

BPJS Kesehatan memberikan manfaat pelayanan kesehatan, termasuk rawat inap maupun rawat jalan.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan.

Seperti halnya asuransi konvensional, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Intip Potret Keranda Mayat dan Kain Kafan Milik Dorce yang Disiapkan dari 6 Tahun Lalu

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
    2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
    3. Perataan gigi atau ortodonti.
    4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
  2. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
    6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
    7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
    8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  3. Alat dan obat kontrasepsi.
    10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
    12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.
  4. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
    15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
    16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  5. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
    20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.***