KPU Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Calon Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Serambi Lampung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Sosialisasi yang digelar di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.
Ansurasta Razak juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Lampung Selatan, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap,” kata Ansurasta.
Tak hanya itu, Ansurasta juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.
“Tahapan sudah dimulai dari bulan Januari 2024, mulai dari tahap perencanaan. Sementara, penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Sosialisasi yang digelar di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.
Ansurasta Razak juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Lampung Selatan, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap,” kata Ansurasta.
Tak hanya itu, Ansurasta juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.
“Tahapan sudah dimulai dari bulan Januari 2024, mulai dari tahap perencanaan. Sementara, penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” ungkapnya. (Man)