Langgar PD/ PRT DPP Perindo Digugat Terkait Pemecatan Gundala Putra 

Langgar PD/ PRT DPP Perindo Digugat Terkait Pemecatan Gundala Putra 
Sidang Gugatan Kader Perindo Lampung Utara Terhadap DPP Partai Perindo (istimewa).

LAMPUNG UTARA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo digugat eks kadernya sendiri di Kabupaten Lampung Utara.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Gundala Putra, yang pernah menjabat ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.

Gugatan yang masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi bernomor 20/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Kbu itu diajukan adalah soal pemecatan Gundala Putra yang dinilai melanggar PD/PRT partai. Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Lampung Utara, Kamis (19/10/2023). 

Sidang terpaksa ditunda sebab dari pihak DPP Perindo dihadiri Ketua DPD Lampura, Aidil Achmad Jaya.

Majelis hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto, menolak kehadiran Aidil selaku perwakilan DPP, karena tidak membawa surat mandat atau surat kuasa sebagai tergugat.

Usai sidang, kepada sejumlah wartawan Gundala mengatakan jika dia menggugat DPP Perindo karena pemecatan dirinya sebagai ketua DPC sekaligus kader, sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Saya dipecat dengan alasan tidak loyal terhadap partai," ujar Gundala.

Semestinya, proses pemecatan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada."Tidak ada pemebereritahuan sama sekali. Tiba-tiba saya langsung dipecat," tegasnya.

Ditambahkan Gundala, gugatan yang dia lakukan merupakan langkah lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan 'sepihak' yang diambil oleh DPP.

Sebab sebelumnya, dia telah menjalani mekanisme dalam menindaklanjuti putusan partai yang memecat dirinya. Namun mekanisme itu tidak digubris oleh DPP.

"Ini sebagai bentuk 'perlawanan' saya terhadap putusan sepihak partai. Dan terbukti dalam menanggapi gugatan ini, mereka (DPP,red) terkesan tidak serius. Itu dilihat dari hadirnya Ketua DPD Aidil yang mewakili DPP tidak membawa surat mandat atau surat kuasa," tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Lampung Utara, Aidil Achmad Jaya, enggan berkomentar saat diwawancarai awak media saat berada di Pengadilan Negeri Lampung Utara.

Sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pertama. (*)