Pemkab Tulang Bawang Barat Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria
SERAMBILAMPUNG.COM, Tubaba - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat mengadakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset plus akses. Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertifikasi hak atas tanah). Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat, M. Firsada menerangkan bahwa sejak awal Pemkab berkomitmen untuk mendukung segala upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tubaba telah dicanangkan menjadi Kabupaten lengkap atau yang terpetakan," terang Firsada saat menghadiri kegiatan GSRA di Balai Tiyuh (desa) Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (22/04/2024).
Pencanangan tersebut menurut Firsada, diharapkan dapat mengurangi permasalahan khususnya dalam hal pertanahan sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Dalam Kegiatan ini, saya harap menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan untuk dilakukan identifikasi kendala dan akar permasalahan dalam bidang agraria dan pertanahan. Sehingga dapat memperoleh solusi untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama dalam penataan bidang tanah sesuai dengan yang dipedomi bersama dengan Kementerian terkait," ucap Firsada.
Firsada berharap, masalah pertanahan di Tubaba dapat diatasi dengan baik, sehingga program konkret Pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi.
"Saya yakin dengan kolaborasi Kementerian, Lembaga, Pemda dan stakeholders terkait dapat menjamin strategi penataan ruang dan pertanahan yang dapat di implementasikan bagi pembangunan Kabupaten Tubaba," pungkas Firsada.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Tubaba Sutrisno juga mengatakan, Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023, menarasikan Reforma Agraria secara utuh, dan menampilkan hasil kerja bersama Penataan Aset dan Penataan Akses di seluruh Indonesia.
"GSRA ini dapat menjadi momentum kolaboratif dan membangun optimisme bersama stakeholder untuk melakukan penataan administrasi pertanahan, percepatan pendaftaran tanah dan pemetaan secara lengkap dan valid, mengupayakan pencegahan dan penyelesaian permasalahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di wilayah Kabupaten Tubaba serta terus mendorong pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan Tubaba Makin Berjaya," tutupnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Kapolres Tubaba, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Tubaba, beberapa Kepala OPD, Camat TBT, serta Kelompok Masyarakat Penerima Sertipikat Redistribusi Tanah. (Nan)