Pemkot Bandarlampung Usulkan Kenaikan UMK 2023 Sebesar Rp222 Ribu
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung segera akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2023 sebesar Rp222 ribu atau 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menandatangani surat rekomendasi penetapan UMK tahun 2023, saat menerima audensi dengan dewan Pengupahan Kota, di Ruang Rapat Walikota, Sabtu (03/11).
Selanjutnya, surat rekomendasikan atau usulkan itu akan disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, agar besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung.
"Iya sudah disepakati untuk mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar Rp222 ribu ke Gubernur Lampung," ujar Bunda Eva, sapaan akrabnya saat ditemui di lingkungan kantor pemkot setempat, Sabtu (3/12).
Menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, kenaikan itu telah sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022 dan telah disepakati oleh dewan pengupahan kota.
"UMK Kabupaten kota ini paling lambat ditetapkan pada 7 Desember nanti," kata Bunda Eva.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Yanwardi menambahkan, kenaikan UMK sebesar Rp222 ribu itu disetujui, maka upah pekerja di Kota Bandar Lampung untuk tahun depan menjadi Rp. 2.993.289,91 sebelumnya sebesar Rp2.770.794.
Yanwardi mengaku, terkait dengan kenaikan UMK, pihaknya hanya memfasilitasi dan mengusulkan dan segera di setujui oleh Gubernur.
"Tapi kalau masalah tata cara kenaikan UMK itu sudah ada di Permenaker 18 tahun 2022. Di situ sudah ada aturannya, jadi kita tidak bisa menerka karena terikat dengan peraturan itu," pungkasnya. (oza)