Pendapatan Dari KIr, Salah satu Penyumbang PAD di Kota Bandar Lampung
Bandarlampung - Pendapatan dari hasil Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bandarlampung.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Andy Koenang mengatakan, PAD KIR Kota Bandarlampung pada 2021 sudah melebihi target yang diinginkan.
“Kalau PAD 2021 itu jumlahnya sekitar 1,5 miliar, dan itu melebihi target kita ya yang kita prediksi 1 miliaran,” katanya saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/2).
Ia melanjutkan, memasuki tengah bulan kedua 2022, pihak UPT KIR baru melakukan perhitungan PAD untuk Januari saja.
“Karena kita perhitungannya per bulan ya, jadi kami baru bisa kasih yang Januari saja,” ungkapnya.
Ia menyebutkan untuk Januari 2022, PAD yang didapatkan adalah sekitar 8 persen dari pendapatan tahun lalu, yaitu Rp120 juta.
“Kebetulan kami juga belum ada target tahunan untuk 2022 jadi untuk sementara mengacu tahun kemarin,” imbuhnya.
Andy mengungkapkan, jumlah kendaraan diuji di UPT KIR Bandarlampung pada Januari 2022 ada sebanyak 1.420 kendaraan.
“Jenis truk ada 963 kendaraan, pickup 334 kendaraan, taxi/minibus 4 kendaraan, bus 101 kendaraan, dan tempelan 18 kendaraan,” katanya.
Ia menjelaskan, rata-rata mobil yang melakukan pengujian adalah kendaraan besar pengangkut barang atau penumpang yang banyak beroperasi di luar daerah.
Ia melanjutkan, kendaraan harus melakukan uji kendaraan bermotor di wilayah tempat plat nomor mobil dikeluarkan. Namun bukan tidak boleh kendaraan diuji di daerah lain.
“Boleh saja diuji di daerah lain. Misalnya begini, ada mobil yang akan jalan ke Surabaya, tapi sudah mendekati masa habis ujinya. Maka dia boleh uji di sana,” ungkapnya.
Namun, pengemudi harus meminta surat terlebih dahulu kepada UPT KIR kendaraan asalnya untuk menjadi syarat dilakukan uji di daerah lain.
“Satu periode uji itu enam bulan. Berarti tiap 6 bulan sekali kendaraan harus dilakukan uji kelayakan jalan,” jelasnya. (oza)