PPI Kalianda Kini Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung
LAMSEL– Pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda Lampung Selatan kini telah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Lampung. Aturan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan Dwi Jatmiko saat ditemui di lokasi Jumbara PMI ke-IX di belakang Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Minggu (02/4/2023).
Dwi Jatmiko menyampaikan, dengan adanya aturan berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan PPI Kalianda yang sebelumnya berada dibawah naungan Dinas Perikanan Lampung Selatan kini secara resmi beralih menjadi wewenang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Dwi Jatmiko mengatakan, proses penyerahan kewenangan pengelolaan atas PPI Kalianda dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke Pemerintah Provinsi Lampung akan segera dilaksanakan secepat mungkin.
“PPI Kalianda akan segera diserahterimakan. Apapun yang terjadi dalam proses pengelolaan PPI Kalianda, berdasarkan undang-undang secara resmi telah menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dwi Jatmiko berharap, dengan adanya peralihan wewenang itu, PPI Kalianda bisa berkembang menjadi lebih baik lagi. Sehingga, akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan para nelayan Lampung Selatan.
“Ini sudah menjadi instruksi dari undang-undang bahwa kewenangan PPI sekarang dibawah Pemerintah Provinsi. Kami berharap, dibawah bimbingan Pemerintah Provinsi Lampung PPI Kalianda bisa berkembang menjadi lebih baik lagi,” kata Dwi Jatmiko. (ptm/red)