Tiga Perusahaan Stockpile Batubara di Lamsel Tidak Berizin
LAMSEL - Tiga Perusahaan Stockpile Batubara yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel, hingga saat ini tidak mengatongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Tiga perusahan Stockpile Batubara yang meskipun telah beroprasi namun tidak memiliki dokumen perizinan tersebut diantaranya, PT Mitra Inti serasi Internasional,
PT Dayanti Daya Nusantara, dan PT Tambang Mulyo Joyo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lamsel Fery Bastian membenarkan jika tiga perusahaan Stockpile Batubara tersebut hingga kini belum memiliki izin resmi.
" ya bener tiga perusaah itu belum memiliki izin resmi hingga saat ini " ujar Fery Bastian melalui sambungan telepon kamis (2/3).
Fery mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan himbauan agar segera mengurus perizinan.
Bahkan kata fery lagi, pihak dari Tim Penegakan hukum kementerian lingkungan hidup telah memberikan surat teguran kepada tiga perusaah itu agar segera mengurus perizinan.
" Pihak dari penegakan hukum kementrian lingkunan hidup sudah turun ke lokasi memberikan surat peringatan kepada tiga perusaah Stockpile batubara tersebut, untuk segera mengurus perizinan resmi ke pemerintah Lamsel" kata dia.
Dikatakan dia, Pemerintah Kabupaten Lamsel tidak pernah mempersulit pengusaha untuk mengurus perizinan, sesui intruksi Bupati, siapapun pengusaha yang ingin berinvestasi di Lamsel tidak boleh ada yang di persulit.
Pemerintah Kabupaten Lamsel lanjut Fery, masih memberikan tengang waktu dalam satu bulan, kepada tiga perusaahn itu untuk mengurus izin lengkap, jika tidak akan dilakukan tindakan sesui aturan yang berlaku
" kita tunggu dalam satu bulan ini, kalau masih belum mengurus Perizinan kita tidak segan untuk menutup oprasional tiga perusahaan itu" Tegas Fery Bastian.
Sekedar diketahui, di Wilayah Kabupaten Lamsel ada 8 perusahaan stockpile batubara yang sudah beroperasi, dimana 5 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan masih Ilegal atau tidak memiliki Izin resmi. (Lim).