Walikota Eva Harapkan Kehadiran Rumah Restorative Justice Membuat Lingkungan Makin Kondusif 

Walikota Eva Harapkan Kehadiran Rumah Restorative Justice Membuat Lingkungan Makin Kondusif 

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Senin (5/12). Rumah itu digunakan untuk menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancaman antara masyarakat. 

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, tidak semua perkara yang diajukan ke Restorative Justice dapat disetujui oleh kejaksaan. Perbuatan dengan ancaman dibawah 5 tahun dapat disetujui. 

"Kedua belahan pihak yakni korban dan pelaku sudah bersepakat untuk saling berdamai dan memaafkan. Sehingga Restorative Justice dapat menghindari ancaman hukuman pidana di pengadilan," kata Nanang Sigit Yulianto saat diwawancarai di lokasi tersebut, Senin (5/12). 

Menurutnya, Rumah Restorative Justice di Lampung saat ini mencapai 48 unit. Di Bandarlampung ada sekitar 10 Rumah Restorative Justice. 

"Kalau permasalahan negara atau pemerintah tidak bisa diakses dengan Restorative Justice," ujarnya. 

Sementara itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait Restorative Justice. Perkara KDRT yang dapat diselesaikan dengan kekeluargaan ke Restorative Justice. 

"InsyaAllah dengan adanya Restorative Justice Kota Bandarlampung makin kondusif," kata Bunda Eva, sapaan akrabnya. 

Perlu diketahui, pendirian Rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Implementasi Restorative Justice. Ini diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Tujuan Restorative Justice, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Sedangkan, dalam pelaksanaannya Restorative Justice membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat. (oza)