SERAMBI LAMPUNG – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat dan pihak-pihak yang mencoba bermain dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Radityo Egi Pratama menegaskan akan menonaktifkan pejabat yang terbukti melakukan intervensi ataupun praktik titip-menitip siswa dalam penerimaan murid baru.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas SPMB jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis, 21 Mei 2026.
Dia mengatakan, tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena kedekatan dengan kepala daerah. Praktik mengatasnamakan keluarga bupati ataupun orang dekat kepala daerah harus dihentikan karena merusak integritas dunia pendidikan.
“Saya orangnya bupati, saya saudaranya bupati. Ini yang menjadi atensi kita bersama. Saya tekankan integritas, jaga akuntabilitas, jangan takut dengan hal-hal seperti itu,”ujarnya.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan meminta para pejabat untuk tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku keluarga atau orang dekat dirinya demi meloloskan calon siswa tertentu.
“Bisa saja cuma modal foto bareng bupati lalu mengaku-ngaku. Kalau ragu, langsung konfirmasi ke saya. Selama tidak ada konfirmasi dari saya, jangan percaya,”tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta juga menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen mendukung SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh, menyatakan SPMB tahun ini dirancang lebih ketat untuk menutup seluruh celah praktik jalur belakang.
Hal ini kata dia, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/133/IV.02/HK/2026, sistem penerimaan murid baru kini telah terintegrasi secara daring dengan Kementerian Pendidikan. Sehingga kuota sekolah terkunci otomatis melalui sistem.
“Sistemnya transparan. Jangan percaya calo. Semua sudah diatur secara sistematis mulai dari pendaftaran hingga seleksi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah calon peserta didik tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari 19 ribu siswa jenjang SD dan 9.279 siswa SMP yang akan tersebar di 63 SMP negeri di Lampung Selatan.
Tak hanya itu, kata dia, pengawasan terhadap jalur domisili juga diperketat. Selain mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, keabsahan administrasi kependudukan kini menjadi syarat utama.
Dimana, tambah dia, Kartu Keluarga (KK) wajib telah terbit minimal satu tahun dan kepala keluarga harus merupakan orang tua kandung calon peserta didik.
“Masuk zona bukan jaminan otomatis diterima. Tapi, yang menentukan tetap kuota dan jarak rumah. Aturan KK satu tahun itu harga mati, kecuali kondisi khusus seperti bencana alam,”jelasnya.
Meski sistem diperketat, kata dia, Disdik Lampung Selatan tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat. Seluruh sekolah diwajibkan membuka posko bantuan gratis untuk membantu orang tua yang mengalami kendala teknis saat pendaftaran daring.
“Cukup datang membawa dokumen persyaratan ke sekolah tujuan, nanti akan dibantu petugas,”katanya. (MAN)









