Serambi Lampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung menerima dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang yang menyampaikan aspirasi terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM), Selasa (19/5/2026).
Gelombang pertama datang dari Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) yang menyoroti persoalan kesejahteraan buruh. Mereka mengeluhkan dugaan pemotongan upah melalui mekanisme koperasi yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, menegaskan pihaknya tidak bermaksud membubarkan koperasi maupun menciptakan kegaduhan di pelabuhan. Namun, mereka meminta pemerintah serius memperhatikan hak-hak buruh.
“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar Kennedy.
FBBMP mengklaim potongan terhadap buruh diperkirakan mencapai Rp24 miliar per tahun dan telah terjadi selama sekitar tujuh tahun. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum jelas peruntukannya.
Menurut FBBMP, sekitar 900 buruh disebut terdampak persoalan tersebut. Mereka berharap Pemprov Lampung dapat menjadi penengah dan membuka ruang penyelesaian yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Tak lama kemudian, perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga mendatangi Kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan sikap mereka.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, menegaskan seluruh buruh yang hadir merupakan anggota resmi koperasi yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kami bukan pihak baru ataupun rombongan cabutan. Seluruh yang hadir hari ini memiliki KTA dan terdaftar resmi sebagai bagian dari keluarga besar TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Jolly.
Dalam aspirasinya, koperasi meminta pemerintah tetap menerapkan sistem “satu pelabuhan, satu koperasi TKBM” yang dinilai memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 dan sejumlah regulasi ketenagakerjaan pelabuhan lainnya.
Mereka juga menolak gerakan yang dinilai berpotensi memecah persatuan buruh serta menegaskan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan aktivitas pelabuhan sebagai objek vital nasional.
Selain itu, koperasi memaparkan sejumlah program kesejahteraan bagi anggota, seperti program rumah tanpa DP dan tanpa angsuran, bantuan sosial, program umroh, hingga dukungan pendidikan keluarga buruh.
Dari total sekitar 1.098 anggota koperasi, disebutkan sekitar 750 anggota telah menempati rumah melalui program perumahan koperasi.
Menanggapi dua aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan pemerintah akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan sesuai regulasi.
“Tolong perhatikan kondisi kita bersama. Hubungan antarmanusia di sini harus terus dijaga dengan baik. Karena itu saya meminta persoalan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diselesaikan secara bertanggung jawab,” kata Marindo.
Ia menegaskan pemerintah tidak berpihak kepada kelompok tertentu, melainkan berdiri di atas aturan dan stabilitas ketenagakerjaan.
“Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka, dan bukan soal siapa dengan siapa. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegasnya.
Menurut Marindo, seluruh persoalan akan dikaji bersama instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, dengan mengacu pada aturan kementerian terkait sistem TKBM di pelabuhan.
Pemprov Lampung juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi, mengingat Pelabuhan Panjang memiliki peran strategis dalam distribusi logistik dan perekonomian daerah. (Rls).









