3336 NIB Telah Diterbitkan Pemkot  Bandarlampung  Selama Tahun 2022

3336 NIB Telah Diterbitkan Pemkot  Bandarlampung  Selama Tahun 2022
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Pusat  terus menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mencatat dalam kurun waktu 1 Januari 2022-31 Juli 2022 ada 3.336 NIB yang diterbitkan Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA).
Sedangkan untuk dari total keseluruhan pembuatan NIB sejak diberlakukan pada bulan Agustus 2021 yakni 5478 NIB.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, dari 5478 NIB itu,  terbagi  dengan jumlah penanam modal dalam negeri (PMDN) 5476 dan penanaman modal asing (PMA) 22 NIB.
Muhtadi mengatakan, memang saat ini urusan perizinan usaha telah dipermudah melalui sistem OSS-RBA. Melalui sistem tersebut izin langsung bisa terbit jika persyaratan dasar telah lengkap.
Persyaratan yang dimaksud seperti memiliki akun OSS-RBA dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Sehingga, setelah syarat terpenuhi NIB bisa otomatis terbit dan dicetak pemohon.
"Untuk pembuatan itu pun gratis tanpa dipungut biaya," kata dia.
Dengan persyaratan yang mudah dan gratis itupun, Muhtadi menargetkan 2000 NIB yang diterbitkan sampai akhir tahun.
Untuk membantu masyarakat dalam mengurus NIB terutama  UMK, DPMPTSP Bandarlampung  terus melakukan dengan berbagai cara, seperti membuka layanan perbantuan, baik di loket pelayanan gedung satu atap, maupun di beberapa event seperti Bandarlampung Expo yang berlangsung dari 16-24 Juli 2022.
Bahkan pada tahun mendatang, pelayanan NIB bakal dilakukan di semua kecamatan.
"Kami akan rencanakan pembuatan NIB di kecamatan ,sehingga warga tidak perlu untuk ke kantor pelayanan satu atap lagi," ungkapnya.
Ia mengatakan, NIB penting bagi pemilik usaha agar tercatat. Sebab, dalam menyalurkan bantuan modal dan lainnya, pemerintah biasanya akan mengutamakan pelaku usaha yang memiliki NIB.
"Bahkan  satu NIB dapat digunakan untuk berbagai kegiatan usaha yang dimiliki. Sehingga pelaku usaha hanya tinggal memperbarui izin jika ada penambahan kegiatan usaha," pungkasnya. (oza)